NEWS

Jokowi Beri Bahlil Wewenang Distribusikan IUP untuk Ormas

Perpres 76/2024 perjelas ketentuan distribusi IUPK ke Ormas.

Jokowi Beri Bahlil Wewenang Distribusikan IUP untuk OrmasPresiden Jokowi saat memberikan keterangan tentang pompanisasi, Rabu (19/6). (Tangkapan layar)
25 July 2024

Fortune Recap

  • Presiden Jokowi mengizinkan pendistribusian IUP yang dicabut kepada ormas keagamaan, BUMD, BUMDes, dan koperasi.
  • Perpres No. 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi ditandatangani untuk mendukung penataan investasi.
  • Ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1) Peraturan Presiden tersebut.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken pada Senin, 22 Juli 2024.

"...untuk mendukung kelancaran penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, perlu dilakukan penyesuaian mengenai mekanisme pengalokasian lahan kegiatan pertambangan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi," demikian konsideran beleid tersebut.

Secara terperinci, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1), yang berbunyi: "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."

Adapun organisasi kemasyarakatan dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan bahwa penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Pendelegasian wewenang ke Bahlil

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.