Jokowi Gelontorkan PMN Non-Tunai Rp3,3 Triliun ke Pertamina
Suntikan modal berupa barang milik negara seperti jargas.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan suntikan modal non tunai sebesar Rp3,3 triliun ke PT Pertamina (Persero). Bentuknya aset tanah dan bangunan hingga jaringan gas (Jargas).
Penyertaan modal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2023 tentang Penambahan Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dalam konsiderans beleid tersebut, diterangkan bahwa penyertaan aset tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina. Sumbernya berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya dari APBN 2009 hingga 2017.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud [...] sebesar Rp3.374.544.786.000,00," demikian bunyi Pasal 2 PP yang ditetapkan pada 3 Oktober 2023 tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Kamis (5/10).
Sebagai informasi, PMN non tunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN) baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya yang diatur dalam pasal 46 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020.
Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 yang menyebutkan bahwa untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP 100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.