NEWS

Jokowi Terbitkan Perpres Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Perpres mengatur skema pelaksanaan hingga skema bisnis.

Jokowi Terbitkan Perpres Penangkapan dan Penyimpanan KarbonPresiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya pada acara Milad ke-109 Muhammadiyah secara daring dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/11/2021)
31 January 2024

Jakarta, FORTUNTE - Presiden Joko Widodo merilis aturan penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) lewat Peraturan Presiden No.14/2024.

Ketentuan yang diundangkan pada 30 Januari 2024 tersebut bertujuan untuk memenuhi target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) serta mempercepat pencapaian target Net Zero Emission pada 2060.

Menurut Jokowi, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon berperan penting dalam mengurangi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi. Indonesia sendiri memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan pada tingkat nasional dan regional.

Melalui penyelenggaraan teknologi CCS, pemerintah berharap daya tarik investasi dapat meningkat dan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dapat tercipta.

"Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon," demikian petikan konsiderans Perpres tersebut.

Cakupan Perpres 14/2024 meliputi skema penyelenggaraan CCS, penyelenggaraan CCS pada wilayah kerja migas berdasarkan kontrak kerja sama, penyelenggaraan CCS berdasarkan izin eksplorasi dan izin operasi penyimpanan, hingga pelaksanaan penyelenggaraan CCS melalui izin operasi penyimpanan dan kontrak kerja sama, penutupan CCS.

Selanjutnya, cakupan yang diatur antara lain keekonomian atau skema bisnis CCS, mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara, pengukuran serta pelaporan dan verifikasi, nilai ekonomi karbon, keselamatan lingkungan dan tanggap darurat, pembinaan dan pengawasan, hingga sanksi administratif.

Dalam hal skema penyelenggaraan CCS, Perpres ini mengatur pelaksanaannya pada Wilayah Kerja (WK) migas baik untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Meski demikian, penyelenggaraan CCS juga dapat dilakukan pada WK kegiatan lain oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama.  

Didahului peraturan menteri

Sebelum Perpres diterbitkan, Kementerian ESDM telah lebih dulu menetapkan Peraturan Menteri ESDM No.2/2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon (CCS/CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Maret tahun lalu.

Beleid tersebut juga telah disosialisasikan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perwakilan industri lainnya sejak April 2023.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa penyusunan aturan mengenai CCS/CCUS dalam kegiatan usaha hulu migas telah melalui proses cukup panjang.

Berdasarkan Permen tersebut, selain CO2 yang berasal dari kegiatan usaha hulu migas, penangkapan CO2 dalam penyelenggaraan CCUS juga dapat berasal dari industri lain. 

CO2 yang dihasilkan dari lapangan migas dan digunakan untuk CCUS, lanjutnya, tidak hanya digunakan untuk peningkatan produksi, tetapi juga pemeliharaan lapangan.

“Namun, kegiatan itu tetap berdasarkan data teknis, berkaitan dengan peningkatan perolehan menjaga tekanan supaya tidak turun,” kata Tutuka.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.