Jokowi Terbitkan PP Baru, Tarif PNBP Usaha Ultra Mikro 0% di Kemendag
Tarif PNBP sertifikasi UMKM memiliki ketentuan khusus.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No.50/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Beleid tersebut mengatur jenis PNBP Kemendag mencakup berbagai sumber penerimaan, seperti jasa pelatihan fungsional, layanan pendidikan tinggi, sertifikasi, kegiatan perdagangan berjangka komoditi, pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, serta denda administratif.
Selain itu, penerimaan juga berasal dari layanan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelayanan di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri, kegiatan promosi dagang, serta layanan pemeriksaan produk halal.
Adanya 21 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut, seperti yang dijelaskan dalam ayat (1) huruf a hingga e, ditentukan dengan jenis dan tarif yang sesuai, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian integral dari PP ini, yakni sebagai berikut:
Ketentuan khusus UMKM
Tarif yang berlaku untuk PNBP memiliki sejumlah ketentuan.
Pertama, untuk usaha mikro dan kecil, tarifnya dapat diatur sebagai Rp0,00 atau 0 persen dari tarif Jasa Sertifikasi.
Kedua, dalam konteks usaha menengah, tarifnya dapat ditetapkan sebesar 70 persen dari tarif Jasa Sertifikasi
Selain itu, terdapat penegasan tambahan bahwa kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah akan mengikuti pedoman yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.