Jokowi Tugaskan Menteri PUPR Jadi Dewan Pengarah Masjid Istiqlal
Masuknya Menteri PUPR untuk tingkatkan fasilitas ibadah.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo memasukkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal yang ditetapkan pada 20 Juli 2023.
Dalam aturan sebelumnya, struktur Dewan Pengarah Masjid Istiqlal hanya terdiri atas ketua, yang diduduki Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta tiga anggota, yakni Menteri Sekretaris Negara Gubernur DKI Jakarta dan Ketia Majelis Ulama Indonesia.
"...dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Istiqlal serta peningkatan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal," demikian konsiderans beleid tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Jumat (21/7).
Meski demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.
Renovasi Istiqlal
Sebagai informasi, Masjid Istiqlal yang merupakan cagar budaya pada 2019-2020 direnovasi oleh Kementrian PUPR atas arahan Presiden Joko Widodo. Masa waktu pelaksanaan renovasi tercatat mencapai 424 hari yang dimulai pada 16 Mei 2019 dan diselesaikan pada tanggal 13 Juli 2020 dengan total biaya sebesar Rp511,3 miliar.
Renovasi ini melibatkan PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana, dan PT Virama Karya sebagai konsultan manajemen konstruksi.
Kemudian renovasi dilanjutkan dengan pembangunan Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan area parkir di basement Masjid Istiqlal dengan halaman Gereja Katedral Jakarta, pada 15 Desember 2020.
Tahun lalu, Masjid Istiqlal mendapatkan sertifikat final sistem Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) dari International Finance Corporation (IFC).
Masjid Istiqlal menjadi tempat ibadah pertama di dunia yang mendapatkan sertifikat pengakuan atas penerapan prinsip-prinsip bangunan hijau (green building) dalam rangka penghematan energi dan keberlanjutan lingkungan.