Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan dugaan mengarah pada perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang atas proyek tersebut.
“Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum, dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 orang saksi,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (13/3).
Ketut menjelaskan Kejagung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum.
Terkait kerugian negara dalam kasus ini, ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung masih belum dapat memastikan karena masih berstatus penyidikan umum.
Pengembangan kasus
Dalam kesempatan ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Waskita, “dan [kasus] periode 2016,” ujarnya.
Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak lebih dari Rp13 triliun.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.