Kemenag Umumkan Peserta Lolos Seleksi Calon PPPK, Cek Hasilnya di Sini
29.109 peserta calon PPPK dinyatakan lulus seleksi.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, Kamis (27/4) malam. Dalam surat pengumuman itu, terdapat daftar 29.109 peserta yang dinyatakan lulus tes yang berlangsung sejak 17 Maret hingga 9 April 2023.
Jumlah peserta yang mengikuti tes calon PPPK Kemenag mencapai 74.424 orang. Mereka mengikuti seleksi bersama di 35 titik lokasi dan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.
Dalam surat pengumuman sama, Kemenag menyampakan peserta yang lolos telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga peserta yang memenuhi nilai ambang batas (NAB) sesuai dengan:
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022;
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis;
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 155 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.
Masa Sanggah dan Perincian Hasil Seleksi
Kemenag menjelaskan peserta calon PPPK Kemenag juga dapat melakukan sanggahan atas hasil yang telah diumumkan. Masa sanggah dimulai pada 28 April hingga 30 April 2023 melalui akun SSCASN masing-masing di sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. Seluruh peserta diwajibkan mematuhi dan mengikuti ketentuan. Jika kemudian peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan peserta yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dihentikan sebagai calon PPPK atau PPPK.
Hasil seleksi calon PPPK dapat dilihat pada tautan di bawah ini:
Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenag 2022
Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenag 2022