Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat
Kenaikan harga tiket diatur dalam batas wajar.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat untuk menjaga margin di tengah peningkatan harga bahan bakar (avtur). Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam keterangan resminya, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa beleid yang berlaku mula 4 Agustus 2022 itu dirilis sebagai pedoman bagi maskapai untuk menerapkan tarif penumpang.
Dengan demikian, kenaikan harga tiket dapat diatur pada kategori yang masih terjangkau oleh masyarakat serta tetap menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucapnya, dikutip Senin (8/8).
Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
Menurut Nur Isnis, pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat, sehingga akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional. “Secara tertulis, himbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” terangnya.
Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat. Selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 (tiga) bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.
Sektor transportasi lanjutkan tren pertumbuhan
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa tren pertumbuhan di sektor transportasi masih terus berlanjut hingga akhir kuartal II lalu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan berhasil tumbuh 21,27 persen dibandingkan periode sama tahun 2021.
Sebelumnya, pada kuartal pertama 2022, sektor ini juga mengalami pertumbuhan positif mencapai 15,79 persen. “Hasil ini bisa menjadi indikator bahwa pemulihan di sektor transportasi yang telah kita bersama upayakan sudah terjadi. Momentum ini harus kita jaga agar pada triwulan ketiga dan keempat di tahun 2022 trennya terus meningkat,” ujar Budi Karya dalam keterangan resmi, Senin (8/8).
Untuk menjaga momentum positif kinerja sektor transportasi di kuartal ketiga dan keempat tahun 2022, Menhub mengungkapkan, akan terus meningkatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, yakni dengan Kementerian/Lembaga, BUMN, swasta, akademisi, media dan masyarakat.
Hal tersebut penting dilakukan dalam upaya mengatasi sejumlah tantangan yang ada di sektor transportasi, seperti: keterbatasan fiskal APBN, meningkatnya kebutuhan pendanaan infrastruktur transportasi, belum optimalnya pelayanan transportasi yang terintegrasi, kurangnya tingkat kesadaran akan keselamatan transportasi, hingga pengembangan transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan guna menghadapi isu pemanasan global dan perubahan iklim.
“Pada triwulan tiga dan empat, kami akan memanfaatkan momentum hari kemerdekaan yang memiliki semangat bersama untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” tandasnya.