Kemenkeu Periksa Pegawai DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Pengeroyokan
Kecam aksi pamer harta yang dilakukan.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memanggil seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang anaknya diduga melakukan penganiayaan dan viral di media sosial. Pemanggilan tersebut dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal DJP.
"Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut," tulis Yustinus Prastowo Juru Bicara Kemenkeu dalam keterangan resminya, Rabu (11/2).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perilaku gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang diduga dilakukan oleh pejabat bersangkutan.
Yustinus menegaskan Kemenkeu mengecam tindakan yang dapat menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," ujarnya.
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP
Anak pegawai pajak dimaksud adalah Mario Dandy Satrio yang viral di media sosial sebagai pelaku pengeroyokan yang membawa mobil Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini, Mario ditahan di Polsek Pesanggrahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang beredar di media sosial menyoroti Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo, yang diduga merupakan ayah Mario. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan Rp56 miliar.
Terkait hal ini, Yustinus memastikan bahwa Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
"Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.