NEWS

Kemenkeu: Prabowo Bisa Leluasa Pakai Anggaran untuk Bentuk K/L Baru

Anggaran belanja lainnya di APBN 2025 capai Rp665,1 triliun.

Kemenkeu: Prabowo Bisa Leluasa Pakai Anggaran untuk Bentuk K/L BaruKepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Wahyu Utomo (kiri) menjelaskan arah kebijakan fiskal 2025. (Doc: Kemenkeu)
26 September 2024

Fortune Recap

  • Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan dalam penggunaan anggaran program Pengelolaan Belanja Lainnya pada APBN 2025 sebesar Rp665,14 triliun.
  • Realokasi anggaran tetap harus dijelaskan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh BPK.
  • Badan Anggaran DPR memberikan keleluasaan kepada Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran, termasuk membentuk kementerian dan lembaga baru.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan untuk menggunakan anggaran program Pengelolaan Belanja Lainnya pada APBN 2025 yang sebesar Rp665,14 triliun. 

Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, mengatakan keleluasaan tersebut diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang APBN dan memungkinkan presiden terpilih melakukan realokasi anggaran jika membutuhkan belanja tambahan untuk kementerian/lembaga baru.

"Kita tahu APBN harus menjamin kepastian, tapi bukan berarti harus dialokasikan secara kaku," ujarnya dalam acara Media Gathering Kementerian, Kamis, (26/9).

Meski demikian, nantinya realokasi APBN tetap harus dijelaskan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya, fleksibilitas tersebut diperlukan agar APBN bisa lebih responsif dalam menghadapi tantangan yang dinamis dan penuh ketidakpastian.

"Transisi kan butuh fleksibilitas. Kalau kita kaku, transisinya malah tidak smooth," kata dia.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna pengesahan Rancangan APBN 2025, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyampaikan bahwa parlemen memberikan keleluasaan kepada Prabowo untuk melakukan realokasi, termasuk untuk membentuk kementerian dan lembaga baru.

"Dalam rangka mendukung komposisi kabinet yang baru, Badan Anggaran dan pemerintah sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran kementerian dan lembaga yang baru," katanya, Kamis, (19/9).

Menurut Said, pemberian keleluasaan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, penambahan kementerian dan lembaga yang merupakan hak konstitusional presiden dan wakil presiden bisa mengubah besaran belanja kementerian/lembaga yang telah ditetapkan dalam APBN.

Adapun Program Pengelolaan Belanja Lainnya pada APBN Tahun Anggaran 2025 direncanakan untuk belanja yang terprogram, meliputi:

  1. Belanja bantuan kemasyarakatan Presiden dan Wakil Presiden, yang bertujuan mendukung kegiatan bantuan dalam bidang organisasi kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, sosial, atau kegiatan lainnya.
  2. Belanja operasional lembaga yang belum mempunyai bagian anggaran sendiri, termasuk operasional SKK Migas untuk mendukung pelayanan, pengawasan, dan pengembangan industri hulu migas, serta operasional kawasan Bintan-Karimun dalam rangka pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
  3. Belanja ongkos angkut beras ASN distrik pedalaman provinsi-provinsi di wilayah Papua, dalam rangka penyaluran beras untuk pegawai ASN di wilayah tersebut.
  4. Belanja bantuan operasional layanan pos universal, yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pos kepada masyarakat, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban pelayanan umum.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.