NEWS

Kementerian ESDM Rombak Skema Gross Split

Pemerintah tetap buka opsi cost recovery ke KKKS.

Kementerian ESDM Rombak Skema Gross SplitIlustrasi anjungan migas. (Pixabay/466654)
24 May 2023

Jakarta, FORTUNE - Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, mengatakan pemerintah akan merevisi kontrak gross split menjadi new simplified gross split. Dus, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split bakal diubah untuk mendorong pengembangan bisnis hulu migas lebih cepat, kompetitif, efektif dan akuntabel.

Tujuan lain yang ingin dicapai adalah KKKS menjadi lebih efisien sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasiya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

"Dalam perkembangannya, kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak gross split dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat," ujarnya pada acara Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Permen ESDM, seperti dikutip dalam keterangan resminya, Senin (23/5).

Noor Arifin memaparkan Indonesia juga memiliki bentuk kontrak lainnya yaitu Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery yang telah diberlakukan sejak puluhan tahun silam. Dengan adanya dua bentuk kontrak tersebut, KKKS memiliki pilihan bentuk kontrak.

"Minat calon investor terhadap dua bentuk kontrak baik cost recovery dan gross split tetap ada sehingga pemerintah tetap membuka opsi bentuk kontrak tersebut dalam setiap Penawaran Wilayah kerja (WK) baik untuk WK yang ditawarkan melalui Penawaran Langsung maupun melalui Lelang Reguler," katanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.