NEWS

Komisi VII Cecar MIND ID soal Pergantian Serentak Dirut Anak Usaha

Komisi VII minta pembahasan RKAB MIND ID ditunda.

Komisi VII Cecar MIND ID soal Pergantian Serentak Dirut Anak UsahaIlustrasi lokasi pertambangan dan pengolahan nikel/Dok. PT Vale Indonesia
31 January 2022

Jakarta, FORTUNE - Komisi VII DPR RI mempertanyakan pergantian direktur utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang merupakan anak usaha Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID.

Wakil Ketua Komisi VII Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan, pergantian tersebut penuh kejanggalan karena dilakukan hampir dalam waktu bersamaan. Terlebih, pergantian hanya menyasar pucuk pimpinan perusahaan sementara jajaran di bawahnya masih sama. 

"Yang diganti cuma direksi doang, vice president, manager, senior manager, di bawah nggak pernah diganti, sama aja bohong. Mau seribu kali ganti direksi ya bakal gini-gini terus sama kayak di lingkaran setan kita," ungkapnya dalam rapat bersama jajaran MIND ID dan Dirut anak usaha Holding BUMN Industri Pertambangan, Senin (31/1).

Menurut Maman, pergantian tersebut juga tak pernah dilandasi oleh alasan yang jelas dari pemegang saham yakni kementerian BUMN. Hal tersebut menurutnya, sama sekali tak menunjukkan adanya masalah substansial yang mengharuskan pergantian direktur utama.

"BUMN tak pernah menghargai substansi, menghargai kinerja orang, kami komisi VII yang urusi operasional kalian," terangnya. "Tanda tanya besar dong ada apa ini? Ngeri sekali," lanjut Maman.

Maman juga mewanti-wanti para direktur utama yang baru dilantik yakni Nicolas D Kanter (Dirut ANTM), Achmad Ardianto (Dirut TINS), dan Arsal Ismail (Dirut PTBA) agar tidak terjebak euforia sebagai pimpinan baru di BUMN Pertambangan tersebut.

Sebab, sewaktu-waktu pergantian direktur utama oleh kementerian BUMN dengan cara tersebut berpotensi kembali terulang. "Hari ini kasih congratulation, acungi jempol sama Bapak, tapi sekaligus saya juga akan mewanti-wanti Bapak, cepat atau lambat, Bapak akan disiapkan menjadi kambing hitam dan akan disembelih juga bapak semua ini," kata Maman.

Minta Penjelasan dan Tunda Pembahasan RKAB

Sebagai informasi, pergantian dirut di tiga BUMN Pertambangan dalam Holding MIND ID terjadi secara bersamaan pada 23 Desember 2021, setelah adanya pencopotan Dirut MIND ID Petrus Orias Moedak yang kemudian diganti Hendi Prio Santoso.

Namun, Dirut MIND ID Hendi Prio Santoso yang diharapkan dapat menjelaskan alasan pergantian tersebut tidak hadir dalam rapat karena positif Covid-19. Lantaran itu lah, Komisi VII mendesak adanya penjelasan dari Kementerian BUMN dan MIND ID terkait dengan pergantian manajemen tersebut.

"Jadi permasalahan sekarang, operasionaliasi para pejabat-pejabat perusahaan BUMN, key performance indicator (KPI)-nya ada di Komisi VII dan Kementerian ESDM, tapi pertanyaan saya apakah MIND ID pada saat melakukan pergantian direksi-direksi perusahaan BUMN yang di bawah MIND ID berkonsultasi dengan Kementerian ESDM, dalam hal ini Komisi VII? Itu pertanyaan sederhana kita semua lho, gak ada pak," jelasnya.

Hal itu pun kemudian dijadikan sebagai catatan dalam akhir rapat yang akan ditindaklanjuti kemudian. "Komisi VII meminta penjelasan terkait pergantian jajaran BOD yang berada di holding pertambangan," terang Maman. "Fraksi PAN tidak menyetujui diundang menteri BUMN. Golkar, PDIP, Demokrat, dan teman-teman lain setuju diundang, biar clear standing poinnya," tegas Maman.

Selain penjelasan terkait pergantian dirut, Komisi VII juga mendesak PT Antam menyelesaikan masalah gurandil yang berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Angam di Pongkor, Jawa Barat, dalam waktu satu minggu dengan melibatkan koperasi setempat.

Kemudian, Komisi VII mendorong agar Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM menunda pembahasan RKAB ketiga perusahaan yang mengalami pergantian dirut sampai adanya penjelasan dan mengagendakan RDP Komisi VII.

Terakhir, Komisi VII menyepakati untuk menunda RDP dengan Dirut MIND ID dan mengagendakan kembali RDP pada waktu dan tanggal yang akan ditentukan kemudian.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.