KPPU Denda Entitas Bisnis Salim Group Tamaris Hidro Rp10 Miliar
Penyebabnya adalah keterlambatan notifikasi akuisisi.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp10 miliar kepada perusahaan afiliasi Salim Group, PT Tamaris Hidro, karena terlambat memberikan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham PT Sumber Baru Hydropower.
Sanksi ini dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 mengenai dugaan pelanggaran akibat keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro, di Kantor KPPU Jakarta, Senin (11/11).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Joyo Santoso, dengan Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai anggota majelis.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur, menyampaikan perkara ini bermula dari akuisisi saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro dalam dua tahap transaksi pada 2021.
PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan yang bergerak pada bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM), sedangkan PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan PLTM.
Dalam persidangan, terungkap bahwa PT Tamaris Hidro membeli 79,33 persen saham (23.800 lembar) pada 14 April 2021 dan 1.700 lembar saham pada 16 April 2021, sehingga total kepemilikan saham menjadi 85 persen atau 25.500 lembar.
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, akuisisi ini wajib disampaikan ke KPPU dalam 30 hari sejak efektif secara yuridis, memperhatikan kriteria nilai aset gabungan, bukan transaksi afiliasi, dan adanya perubahan pengendalian dari PT Arsynergy Investment ke PT Tamaris Hidro.
"Dengan adanya relaksasi dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 selama pandemi, kewajiban notifikasi diperpanjang menjadi 60 hari, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi adalah 14 Juli 2021. Namun, PT Tamaris Hidro baru menyampaikan notifikasi pada 25 Februari 2022, terlambat 156 hari kerja, atau setidaknya 149 hari menurut perhitungan Investigator," kata Deswin dalam keterangan resminya, Selasa (12/11).
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Tamaris Hidro secara sah melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dengan sanksi denda sebesar Rp10.000.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran pada bidang persaingan usaha.
"Pembayaran denda tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.