NEWS

KPPU Temukan Alat Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Penegakan hukum masuk ke tahap penyelidikan.

KPPU Temukan Alat Bukti Dugaan Kartel Minyak GorengOperasi pasar minyak goreng di Serang, Banten (9/3/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
28 March 2022

Jakarta, FORTUNE - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan alat bukti kasus dugaan kartel minyak goreng nasional. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan temuan tersebut akan membawa proses penegakan hukum ke tingkat selanjutnya.

"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan," ujar Goppera dalam keterangan tertulis, Senin (28/3).

Sebelumnya, KPPU mengendus adanya pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf "c" (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran tersebut. Langkah itu sesuai krekomendasi kajian dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, lanjut Goppera, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
Dari proses itu lah Tim Investigasi satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.