NEWS

Manfaat Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Begini Cara Klaimnya

Kenaikan diatur Permenkes.

Manfaat Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Begini Cara KlaimnyaShutterstock/Sukarman S.T
09 May 2023

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menaikkan biaya manfaat kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan, dan hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

Dalam pasal 47 beleid tersebut, dijelaskan bahwa tarif manfaat untuk masing-masing kelas sebagai berikut:

  1. Hak rawat kelas 3: Rp165.000 dari sebelumnya Rp150.000
  2. Hak rawat kelas 2: Rp220.000 dari sebelumnya Rp200.000 
  3. Hak rawat kelas 1: Rp330.000 dari sebelumnya Rp300.000

Ketentuannya:

  • Untuk kelas 3, manfaat kacamata tersebut diberikan paling cepat 2 tahun sekali;
  • dibutuhkan indikasi medis minimal -Sferis 0,5D dan -Silindris 0,25D; serta
  • diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata

Lantas bagaimana cara mengeklaim manfaat kacamata tersebut?

Cara klaim manfaaat kacamata BPJS Kesehatan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah pergi ke klinik atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat.

Kemudian, minta pemeriksaan atau konsultasi dari dokter spesialis untuk mendapat arahan terkait lensa yang dibutuhkan. Jika rujukan dari FKTP tersebut untuk dirujuk ke rumah sakit khusus mata melakukan pengecekan.

Setelahnya, Anda dapat membawa hasil visus ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diingat bahwa harga frame kacamata yang Anda butuhkan sangat bervariasi. Bisa jadi, harganya lebih besar dari manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan.

Anda dapat membeli kacamata tersebut dengan membayar selisih harga kacamata yang telah dikurangi nilai manfaat BPJS.

Misalnya, jika Anda peserta BPJS kelas 1, Anda hanya tinggal membayar Rp200.000 untuk kacamata (frame beserta lensa) seharga Rp500.000.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.