Menteri ESDM Targetkan Pungutan Iuran Batu Bara Dimulai Januari 2024
Pemerintah kebut finalisasi Perpres dan aturan turunan.
Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan pemerintah menargetkan pungutan dana kompensasi batu bara (DKB) dapat dimulai pada Januari 2024.
Saat ini, rancangan Peraturan Presiden mengenai finalisasi tersebut tengah dalam tahap finalisasi.
Berbarengan dengan itu, pemerintah juga sedang menyiapkan aturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tarif DKB dan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tentang petunjuk teknis dan tata cara pemungutan serta penyaluran dana kompensasi batu bara, hingga aplikasi pendukung kebijakan tersebut, yakni e-DKB.
Aplikasi dana kompensasi batu bara kini tengah dikembangkan dengan menggandeng Mitra Investasi Pengelola (MIP).
"Diharapkan jika hal tersebut (regulasi) dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2023 sehingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," ujarnya di hadapan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11).
Menurut Arifin, Keputusan Menteri ESDM tentang DKB itu juga akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selanjutnya, Kementeriannya juga tengah melakukan revisi Keputusan Menteri ESDM No.58/2022 mengenai harga jual batu bara sebesar US$90 per ton untuk bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Rancangan Perpres yang sedang disiapkan.
BNI, BRI dan Mandiri jadi calon MIP
Desain Rancangan Perpres DKB sendiri tengah dikoordinasikan Kemenkomarinves dan sekretariat Negara untuk percepatan, termasuk, penyelesaian PMK yang mengatur tarif TKB serta dukungan jaringan dan keamanan sistem dari Kemenkominfo dan BSSN terhadap sistem aplikasi e-DKB.
Sistem aplikasi e-DKB dikembangkan oleh Himbara, yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri.
Terakhir, dukungan Kementerian Investasi (BKPM) demi percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah atas batubara jenis metalurgi.
"Saat ini draft rancangan Perpres sudah dalam tahap finalisasi. Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan penggarapan dan masih ada masukan baru dari Kemenkomarinves yang kami koordinasikan dengan Setneg," katanya.
Akan hal tiga bank BUMN yang menjadi MIP, Arifin menjelaskan bank-bank itu telah bersepakat untuk menggunakan dasbor sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri, yakni e-dkb. "Dan sepakat tidak mencantumkan leading bank," tuturnya.
Kemudian pada saat pemungutan DKB nanti, pemerintah tetap akan mengenakan kewajiban royalti. Kemudian, pada saat penyaluran DKB, pemerintah akan mengenakan kewajiban PPN.
Batu bara jenis coking coal, ungkap Arifin, akan dikecualikan dari kewajiban DKP, tapi tetap wajib DMO, "sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasinya atas kewajiban DMO tersebut," ujarnya.