Pemerintah Buka Kemungkinan Tapera Ditarik Sebelum 2027
Dana Tapera akan dipupuk ke berbagai instrumen keuangan.
Fortune Recap
- Dana iuran Tapera dari pekerja swasta tidak akan dimundurkan dari 2027, bisa lebih cepat jika perusahaan cukup siap.
- Keputusan penarikan iuran bergantung pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
- Dana iuran Tapera sebesar 3 persen akan dipupuk ke instrumen investasi.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, memastikan penarikan dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pekerja swasta tidak akan dimundurkan dari 2027.
Bahkan, jika mungkin, dan sejumlah perusahaan cukup siap, penarikan iuran bisa dilakukan lebih cepat.
Namun, hal tersebut akan bergantung dari keputusan Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan mengeluarkan surat edaran pemungutan iuran Tapera.
"Kata kuncinya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kalau suratnya enggak keluar, ya enggak akan dipungut," ujarnya saat ditemui di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6).
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa dana iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji pekerja swasta nantinya akan dipupuk ke sejumlah instrumen investasi, antara lain obligasi syariah Sukuk dan Surat Berharga Negara (SBN).
"Dia boleh [investasikan] di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah. Dia boleh deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk Sukuk, dan lain-lain," kata Astera dalam acara media briefing di Jakarta, Rabu (5/6).
Dari dana pemupukan tersebut, BP Tapera berharap dapat memperoleh pengembalian lebih besar sehingga dapat membiayai pembangunan lebih banyak rumah.
Pengawasan OJK
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andra Sabta, menjelaskan bahwa lembaganya akan turut mengawasi jalannya iuran Tapera ke depan.
Pasalnya, dana yang masuk ke BP Tapera akan dikelola oleh manajer investasi yang pengawasannya ada di bawah OJK. Nantinya, manajer investasi akan melakukan pemupukan dana berdasarkan kontrak investasi dana Tapera (KIDT), baik yang bersifat konvensional maupun syariah.
Dana itulah yang kemudian akan disalurkan ke berbagai instrumen investasi mulai dari pasar uang, obligasi, saham hingga produk investasi alternatif seperti Kontrak investasi Kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) untuk aset KPR, hingga reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dalam bidang perumahan.
"Bagaimana pemilihan investasi yang paling penting yang akan menjadi bagian daripada pengawasan oleh OJK," ujar Andra.