NEWS

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Juli-September 2024 Tak Naik

Kebijakan tarif listrik sejalan dengan upaya jaga inflasi.

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Juli-September 2024 Tak NaikIlustrasi: petugas PLN yang sedang melakukan sambungan baru ke rumah pelangga. (Dok. PLN).
02 July 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III 2024 tetap, tidak mengalami kenaikan.
  • Keputusan ini untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan tingkat inflasi.
  • Penyesuaian tarif tenaga listrik berdasarkan pada empat parameter ekonomi makro, namun tetap diputuskan tidak naik.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan Tarif Listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (2/7).

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/US$, ICP sebesar 83,83 US$/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

Related Topics