Pemerintah Kuasai Aset Obligor BLBI Bernilai Triliunan Rupiah
Aset tersebar di Bogor, Medan, Pekanbaru, dan Tangerang.
Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melakukan penguasaan aset terhadap 49 bidang tanah milik obligor secara serentak di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor hari ini, Jumat (27/8).
Seremoni kegiatan berupa pemasangan plang dilakukan di lokasi salah satu aset, yakni Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang. Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Mahfud MD, serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dalam sambutannya, Sri Mulyani mengatakan ada 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 yang disita di Perumahan Lippo Karawaci. Nilainya mencapai Rp1,3 triliun dan telah mengalami balik nama menjadi milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset tersebut telah tercatat pada laporan keuangan pemerintah pusat.
Selain itu, penguasaan juga dilakukan pada aset tanah seluas 3.295 m2 di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kota Medan; tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Bukit Raya, Pekanbaru; serta dua bidang tanah di Desa Cikopomayak dan Neglasari, Kabupaten Bogor dengan luas masing-masing 5.004.420 m2 dan 2.991.360 m2.
"Saya senang tadi semua plangnya banyak dari institusi di situ. Tak hanya Kementerian Keuangan yang mengelola aset negara, tapi ada simbol dari kepolisian, kejaksaan, Kemenkopolhukam, ATR dan lain-lain. Ini bagus sehingga moga-moga ini akan memberikan pencegahan bagi mereka yang mencoba untuk menggunakan secara tidak sah aset itu," ujarnya.
Kejar Piutang Sampai Keturunan
Sri Mulyani memastikan, pemerintah akan terus mengejar obligor BLBI agar membayar kewajiban yang total nilainya Rp111 triliun. Bahkan, dana yang telah dikeluarkan pemerintah selama 22 tahun itu akan ditagih hingga keturunan para obligor.
"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini termasuk kepada para keturunannya karena barangkali sekarang usahanya sudah diteruskan oleh para keturunannya. Jadi, kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara," katanya.
Sejauh ini, pemerintah melalui Satgas BLBI juga telah memanggil sejumlah pihak terkait hak tagih dana BLBI. Surat panggilan dikirimkan secara tertutup kecuali bagi pihak-pihak yang mangkir lebih dari dua kali atas panggilan tersebut.
"Kita selama ini memanggil dua kali secara personal. Artinya, kita tidak publikasikan. Karena kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan kita akan membahas dengan mereka. Namun kalau sudah dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka kami akan mengumumkan ke publik," jelasnya.
Bendahara negara juga mengingatkan bahwa tantangan Satgas BLBI ke depan akan semakin sulit terutama berkaitan dengan aset-aset yang berada di luar negeri. Karena itu, ia meminta kerja sama antara penegak hukum dalam Satgas makin dikuatkan.
"Kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset yang ada di luar negeri yang aset dan yuridiksi dan sistem hukumnya akan berbeda. Dan pasti membutuhkan proses hukum yang lebih kompleks," imbuhnya.
Ancaman Pidana
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan proses penagihan hingga penguasaan aset yang dilakukan pemerintah ini merupakan proses hukum perdata.
"Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata, karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah," jelasnya.
Kendati demikian, bukan tak mungkin terdapat unsur pidana jika dalam prosesnya obligor melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan. Di antaranya, memberikan keterangan serta dokumen palsu palsu kepada Satgas BLBI hingga pengalihan aset yang sah dimiliki negara.
"Oleh sebab itu meskipun kita upayakan sepenuhnya selesai sebagai hukum perdata, bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai tindak-tindak pidana," kata dia.
Mahfud juga berharap agar proses penagihan piutang ini bisa selesai sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi, yakni pada Desember 2023.
"Pekerjaan kami baru dimulai, dan dengan ridho Allah semoga ikhtiar baik kita dimudahkan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak tagih negara, atas piutang negara dana BLBI," jelasnya