Pemerintah Rilis Aturan Ganti Rugi Ternak Mati Karena PMK Pekan Ini
Ganti rugi hewan ternak maksimal Rp10 juta.
Jakarta, FORTUNE - Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena terserang PMK.
"Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (19/7)
Rencananya, aturan tersebut akan merinci mengenai besaran ganti rugi yang diterima peternakan. Nominalnya akan disesuaikan dengan jenis peliharaan masing-masing.
"Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan berada dalam zona merah penularan PMK per 18 Juli 2022.
Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan tergolong berada di zona kuning karena penularan PMK meliputi kurang dari 50 persen kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.
Sedangkan Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih berada di zona hijau, zona tanpa kasus penularan PMK pada ternak.
Wiku memastikan bahwa pemerintah terus berupaya menekan penularan PMK dengan melakukan biosekuriti, pemeriksaan, vaksinasi, pengobatan, dan pemotongan bersyarat ternak yang terserang PMK.
Pemerintah impor 3 juta dosis vaksin
Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengimpor tiga juta dosis vaksin dalam upaya mencegah penularan PMK pada ternak. Vaksin PMK yang sudah disetujui importasinya tersebut antara lain produk vaksin dari Prancis, China, Brazil, dan Argentina.
"Pemerintah telah melakukan impor tiga juta dosis vaksin yang jenisnya sudah disesuaikan dengan sero tipe virus PMK yang ada di Indonesia dan telah melalui uji kesesuaian terlebih dahulu sebelum didistribusikan," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah mendistribusikan vaksin PMK impor dalam dua tahap. Tahap pertama pemerintah mendistribusikan 800.000 dosis vaksin dan hingga 18 Juli 2022 telah menggunakannya untuk melakukan vaksinasi PMK pada 540.978 hewan ternak.
Pada tahap kedua pemerintah mendistribusikan 2,2 juta dosis vaksin PMK dan penyalurannya sampai sekarang masih berlangsung.
"Saat ini pemerintah juga terus berupaya mengembangkan vaksin PMK buatan dalam negeri untuk memenuhi keperluan penanganan dan kontrol PMK di Indonesia," tuturnya.
Wiku juga mengimbau pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang belum melaporkan cakupan vaksinasi PMK segera menyampaikan laporan melalui sistem informasi kesehatan hewan nasional.
Adapun tiga provinsi yang cakupan vaksinasi PMK-nya tergolong tinggi, per 18 Juli 2022 antara lain Jawa Timur (24.746 hewan ternak), Bali (3.559 hewan ternak), dan Jawa Tengah (3.384 hewan ternak).
Namun, menurut dia, masih ada pula provinsi yang cakupan vaksinasi PMK-nya di bawah 25 persen. "Kami mengimbau kepada provinsi-provinsi lainnya agar semakin gencar melakukan kegiatan vaksinasi terhadap hewan rentan PMK," tandasnya.