Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyiapkan anggaran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp900 miliar di tahun ini. Kebijakan yang lahir dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu sudah dapat dicairkan senak 11 Februari 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, anggaran tersebut sebenarnya sudah mulai dialokasikan tahun lalu yakni sebesar Rp825 miliar. "Tahun ini diperkirakan sebesar Rp900 miliar," ungkapnya dalam Konferensi Pers, Selasa (22/2).
Di luar itu, pemerintah juga telah menggelontorkan anggaran Rp6 triliun sebagai modal awal bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola dana JKP.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan modal awal tersebut digelontorkan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan iuran kepada peserta yang terkena PHK daningin mencairkan saldo JKP-nya.
"Jadi dana awal itu tahun lalu Rp6 triliun ditaruh di BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola dana tersebut dan melakukan pembayaran kalau ada pekerja kita kehilangan pekerjaan. Tentu dikelola lebih lanjut bersama dengan iuran pemerintah," tuturnya.
Dengan adanya JKP, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat memiliki jaring pengaman dan tak mencairkan saldo jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau pekerja kita kehilangan pekerjaan tetap di-cover melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga Jaminan Hari Tua-nya bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan di hari tuanya," ucapnya.
Sudah mulai dicairkan
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, JKP diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2).
Sedianya, ungkap Chairul, JKP akan diresmikan kemarin. Namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian dijadwalkan ulang. "Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," lanjutnya.
BPJS Ketenagakerjaan pun sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada peserta yang telah mengajukan klaim JKP. "Hingga 18 Februari 2022 sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," tuturnya.
Adapun persyaratan peserta program JKP yakni WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.