NEWS

PLN dan Aruna PV Operasikan PLTS Ground-mounted 100 MWp di Purwakarta

PLTS mampu hasilkan 150 GWh energi bersih per tahun.

PLN dan Aruna PV Operasikan PLTS Ground-mounted 100 MWp di PurwakartaFoto aerial salah satu lokasi PLTS ground-mounted terbesar di Indonesia dengan kapasitas 100 Megawatt peak (MWp) di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Doc: PLN)
29 August 2024

Fortune Recap

  • PT PLN (Persero) melalui perusahaan patungan PT Aruna Hijau Power (AHP) mengoperasikan PLTS ground-mounted 100 MWp di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Jawa Barat.
  • PLTS ini diperkirakan mampu menghasilkan 150 GWh energi bersih per tahun atau setara dengan pengurangan emisi sebesar 118.725 ton CO2.
  • Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan komitmen PLN untuk mendukung pengembangan sektor industri dalam negeri menggunakan listrik hijau dan kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan swasta.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT PLN (Persero) melalui perusahaan patungan PT Aruna Hijau Power (AHP) mengoperasikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) ground-mounted berkapasitas 100 megawatt peak (MWp) di Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI), Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

PT Aruna Hijau Power (AHP) merupakan joint venture antara PLN Batam dan PT Aruna Cahaya Pratama (Aruna PV) yang dibentuk untuk membangun PLTS di Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI).

Berdiri di atas lahan dengan total luas 80 hektare, PLTS yang dioperasikan PT AHP ini diperkirakan mampu menghasilkan 150 GWh energi bersih pertahun atau setara dengan pengurangan emisi sebesar 118.725 ton CO2.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Jisman P. Hutajulu, mengatakan pengoperasian pembangkit ramah lingkungan ini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri melalui pemanfaatan listrik hijau.

”Saya pikir PLTS ini menjadi pembangkit yang sangat kita harapkan ke depan. Kami berharap kesuksesan pembangunan PLTS ini dapat memberikan manfaat yang optimal serta menjadi role model untuk sektor industri dan pemegang wilayah usaha lainnya,” kata Jisman dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (29/8). 

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan PLN berkomitmen untuk mendukung pengembangan sektor industri dalam negeri menggunakan listrik hijau dalam operasionalnya.

Dia melihat upaya ini telah sejalan dengan peta jalan transisi energi pemerintah dalam mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Selain bekerja sama dengan AHP, dalam proyek PLTS ini PLN juga didukung oleh PT Tatajabar Sejahtera (TJS) sebagai offtaker dan PT Besland Pertiwi sebagai pemilik lahan proyek.

Menurut Darmawan, kerja sama ini menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan swasta dalam mewujudkan ketahanan energi melalui peningkatan penggunaan EBT.

Darmawan optimistis pengoperasian PLTS ini akan menciptakan dampak ekonomi substansial yang dapat menciptakan banyak lapangan kerja, membuka peluang bisnis, dan mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya di Kawasan Industri Kota Bukit Indah dan sekitarnya.

”Proyek pengembangan PLTS ini merupakan wujud dukungan PLN dalam mendorong daya saing industri di tanah air. Di tengah tuntutan global untuk beralih ke energi bersih, industri dalam negeri juga banyak yang membutuhkan pasokan listrik hijau sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah,” ujar Darmawan.

Sementara itu, Direktur Utama TJS, Kuky Permana, mengatakan bahwa suplai listrik bersih dari PLTS sesuai dengan kebutuhan listrik di kawasan Industri Kota Bukit Indah. Pasalnya, penggunaan listrik di kawasan industri sesuai dengan karakteristik produksi listrik PLTS.

Ia memerinci bahwa saat ini telah ada 244 pelanggan dengan beban puncak rata-rata pada hari kerja berkisar 126 megawatt (MW). Sedangkan pada hari libur dan sabtu-minggu, beban itu turun menjadi kurang lebih 70 MW.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.