PNBP Berpotensi Hilang Rp5 Triliun di Program Konversi Motor Listrik
Pemerintah bebaskan biaya uji tipe motor listrik.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaksir potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang hilang (non-tax expenditure) akibat program konversi sepeda motor BBM ke listrik mencapai Rp5 triliun.
Potensi kehilangan PNBP tersebut berasal dari dibebaskannya biaya sertifikat uji tipe (SUT) sebesar Rp25 juta untuk tiap kendaraan yang dikonversi.
Adapun PNBP Rp5 triliun yang berpotensi hilang berasal dari biaya SUT dikali kuota sepeda motor listrik konversi yang ditargetkan mencapai 200 ribu unit untuk tahun 2023 dan 2024.
"Kalau kita menghitung 200 ribu motor maka tinggal kalikan Rp25 juta itu sudah Rp5 triliun," ujar Wawan dalam Media Briefing di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/3).
Wawan menjelaskan, di luar SUT, ada pula biaya Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang besarannya Rp100 ribu untuk sepeda motor m Jika dikalikan 200 ribu unit, maka total PNBP yang hilang mencapai Rp20 miliar.
"Itu potensi hilangnya PNBP, sebelum ada relaksasi untuk konversi motor BBM ke motor listrik jadi nol," imbuhnya.
Dengan relaksasi PNBP tersebut, Wawan mengatakan bahwa masyarakat yang ingin mengkonversi sepeda motor BBM-nya ke listrik tinggal datang ke bengkel-bengkel yang telah disertifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Jadi kalau ada UMKM atau masyarakat yang tercatat penerima bantuan bisa melakukan konversi kendaraan listrik dengan pembayaran nol rupiah di mana di bengkel yang nanti disertifikasi Kementerian ESDM," imbuhnya.
Kriteria penerima subsidi konversi motor listrik
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan konversi sepeda motor BBM ke listrik sebanyak 50.000 unit pada 2023 sehingga dibutuhkan 42 bengkel konversi. Lalu ditargetkan ada 150.000 unit motor konvensional terkonversi menjadi motor listrik di 2024, dan dibutuhkan 125 bengkel.
Ada dua kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi motor listrik. Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.
Kedua, dari sisi administrasi, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif. Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama di KTP.
Ketentuan mengenai nama yang tercantum dalam STNK dan KTP harus sama, mengacu pada pedoman pemberian insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Lantaran, setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja.