PPATK Ungkap 36,67% Dana Operasional PSN Mengalir ke ASN-Politikus
Aliran dana korupsi disembunyikan dengan berbagai modus.
Jakarta, FORTUNE - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sekitar 36,67 persen dana kegiatan operasional pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jumlah dana operasional pembangunan PSN yang masuk ke rekening subkontraktor mencapai 36,81 persen dari total anggaran PSN.
"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, teridentifikasi mengalir ke pihak yang memiliki profil sebagai ASN, politikus serta dilakukan untuk pembelian aset dan investasi oleh para pelaku," ujarnya dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1).
Ivan menegaskan PPATK juga telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian BUMN ihwal dana operasional PSN yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut. Sebab, untuk pembangunan infrastruktur, PSN menjadi bagian dari penugasan BUMN dalam bidang karya.
"Terkait dengan proyek infrastruktur kami secara khusus sudah koordinasi dengan kementerian BUMN sudah dilakukan pembahasan dan sudah bertemu dengan para pengampu dari perusahaan BUMN di bidang karya," jelasnya.
Kontribusi PPATK
Dalam kesempatan tersebut, Ivan juga menyampaikan kegiatan analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan PPATK pada Januari hingga November 2023.
Dalam kurun tersebut, PPATK telah menyampaikan 1.178 laporan hasil analisis, yang terkait dengan 1.847 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
"PPATK juga telah menyampaikan 8 laporan hasil pemeriksaan yang jauh lebih mendalam sehingga angkanya kecil," katanya.
Ivan juga turut menjelaskan sejumlah modus yang digunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan transaksinya. Biasanya, para pelaku menggunakan orang lain (nominee, keluarga, karyawan) untuk membuka rekening yang dapat menampung dana, melakukan pembelian aset, pembelian kendaraan, batu mulia, perhiasan dan barang mewah lainnya.
Modus lainnya adalah penggunaan fasilitas safe deposit box, serta penggunaan valuta asing dalam upaya suap atau gratifikasi.
Melalui berbagai laporan analisis dan kerja sma dengan aparat penegak hukum terkait, PPATK berkontribusi terhadap penerimaan negara dari denda sebesar Rp16,25 miliar, uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$54 juta.
"PPATK juga terlibat aktif dalam Satgas BLBI dalam rangka membantu penyitaan aset para debitur," ujar Ivan.
Dalam tiga tahun terakhir, yakni sejak 2020 hingga 2023, realisasi penerimaan negara dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencapai Rp10,01 triliun.