PPN DTP Properti Telah Tersalurkan Rp1,3 Triliun pada Semester I-2024
Pemerintah siapkan Rp2,2 triliun.
Fortune Recap
- Pemerintah siapkan belanja pajak PPN DTP sektor properti Rp2,2 triliun.
- PPN DTP penting untuk dorong penjualan rumah dan pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga dan keempat.
- Kementerian Keuangan perpanjang insentif PPN DTP 100% hingga Desember 2024.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah menyiapkan belanja pajak (tax expenditure) PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti sebesar Rp2,2 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan PPN DTP sektor properti penting untuk mendorong penjualan rumah yang memberikan multiplier effect besar bagi perekonomian. Dengan ditanggungnya PPN properti 100 persen, diharapkan pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga dan keempat dapat terdorong lebih tinggi.
"Per semester pertama sudah tersalurkan sekitar 1,3 triliun semester II akan seperti apa kita prediksikan aman sekitar level yang sama atau lebih baik," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/9).
Dia mengatakan sektor perumahan dan bangunan secara umum berkontribusi sekitar 74 persen dari nilai investasi Indonesia.
"Kami melihat bahwa penciptaan nilai tambah di sektor konsumsi ini akan baik bagi sektor konsumsi," katanya.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan pemerintah akan terus memantau efektivitas PPN DTP perumahan hingga akhir 2024.
“Kami akan verifikasi dan konsolidasi Kementerian PUPR dan BP Tapera untuk memastikan kemanfaatan untuk betul-betul didapatkan PPN DTP (perumahan)," ujarnya.
Dia berharap PPN DTP yang dialokasikan pemerintah dapat mendorong penjualan perumahan pada tahun ini.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61/2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
“Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100 persen mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024,” kata Febrio, Kamis pekan lalu.
Dalam aturan sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen hingga Juni 2024 dan 50 persen hingga Desember 2024.
Sementara itu, melalui PMK 61/2024, Insentif PPN DTP 100 persen diperpanjang hingga Desember.
Ketetapan insentif masih sama seperti yang diatur dalam PMK sebelumnya. Pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Sedangkan, jumlah PPN yang ditanggung untuk dasar pengenaan pajak (DPP) mencapai hingga Rp2 miliar.
Di samping insentif PPN DTP, pemerintah juga menambah alokasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit. Insentif itu diberikan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dengan penambahan alokasi itu, maka MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.