NEWS

Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Presiden

Raffi jabat utusan khusus bidang pembinaan generasi muda.

Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Presidensource_name
22 October 2024

Fortune Recap

  • Mereka memiliki bidang tugas yang beragam, seperti ketahanan pangan, ekonomi, kerukunan beragama, dan pembinaan generasi muda.
  • Jabatan utusan khusus sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Presiden No.137/2024 tentang Penasihat Khusus Presiden.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Senin (22/10). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Adapun tujuh utusan khusus tersebut terdiri dari:

  • Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
  • Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
  • Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
  • Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
  • Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
  • Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
  • Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Sebagai informasi, jabatan utusan khusus sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan Perpres itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Dalam beleid tersebut, Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.