Fortune Recap
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan memimpin satgas tersebut, melibatkan kementerian teknis dan menunggu Keppres.
- Satgas ini akan mengoordinasikan percepatan proses pada berbagai kementerian terkait hilirisasi.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi demi mengintegrasikan perizinan dan mempercepat peningkatan nilai tambah pada sejumlah komoditas strategis yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai menghadiri Indonesia Mining Summit 2024 di Jakarta, Rabu (4/12).
Bahlil menyatakan telah menerima perintah langsung dari Prabowo untuk memimpin satgas tersebut.
“Bapak Presiden sangat fokus terhadap hilirisasi, sehingga dianggap perlu untuk membentuk satgas. Saat ini, proses pembentukan satgas tersebut sedang berlangsung, dan satgas ini akan melibatkan kementerian-kementerian teknis,” ujar Bahlil, dikutip Antara.
Bahlil menjelaskan, Satgas Hilirisasi akan bertugas mengoordinasikan percepatan proses pada berbagai kementerian, termasuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Perindustrian.
“Semua akan bergabung dalam satu wadah untuk mempercepat proses kerja. Kalau dikerjakan sendiri-sendiri, urusan izin dan berbagai hal lainnya bisa memakan waktu lama. Presiden ingin semuanya cepat, maka dari itu kita membentuk satgas,” kata Bahlil.
Meski demikian, pembentukan Satgas Hilirisasi ini masih menunggu dasar hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres).
“Keppresnya saat ini sedang dalam proses. Kami masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Menurut Bahlil, pembentukan satgas ini dilatarbelakangi berbagai kesulitan dalam pengurusan izin pada sektor-sektor terkait hilirisasi.
Sebagai contoh, pada sektor pertambangan, pengurusan izin seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih dianggap belum mempermudah investor.
“Terutama di kantor saya, RKAB itu susah. Katanya dalam satu tahun hanya dua kali RKAB keluar. Saya juga tidak mengerti kenapa,” katanya.