NEWS

Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen

Kenaikan UMP diputuskan usai diskusi dengan berbagai pihak.

Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 PersenPresiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
29 November 2024

Fortune Recap

  • Kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
  • Keputusan diambil setelah diskusi mendalam dengan para pimpinan buruh dan bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen tahun depan.

Maklumat tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo dalam pengumumannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11).

Dia mengatakan kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. 

"Untuk upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten," katanya sembari menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Prabowo menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Upah minimum ini, menurutnya, merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. 

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.