NEWS

Sandiaga Sebut Indonesia Jajaki Visa Regional dengan Negara Asean

Visa destinasi tunggal Asean kembali dibahas di ATF 2025.

Sandiaga Sebut Indonesia Jajaki Visa Regional dengan Negara AseanMenparekraf, Sandiaga S. Uno. (dok. Kemenparekraf)
04 September 2024

Fortune Recap

  • Menteri Sandiaga Uno menjajaki visa gabungan dengan negara-negara Asean untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Asia Tenggara.
  • Visa regional ini memungkinkan wisatawan dari luar Asean hanya perlu mengurus satu visa untuk berkunjung ke beberapa negara anggota Asean.
  • Sandiaga berharap resolusi ini akan diimplementasikan pada Forum Pariwisata Asean di Malaysia, Januari 2025. 
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan pemerintah tengah menjajaki visa gabungan dengan sejumlah negara di Asean. Visa regional tersebut menjadi salah satu resolusi dalam Asean Tourism Forum (ATF) pada Januari lalu dan menjadi salah satu strategi yang didorong untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Asia Tenggara.

Dengan visa gabungan tersebut, wisatawan dari berbagai negara di luar kawasan Asia Tenggara hanya perlu mengurus satu visa untuk bisa bepergian ke sejumlah negara anggota Asean seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, hingga Filipina.

"Forum (ATF) ini melibatkan menteri-menteri pariwisata Asean, dan salah satu resolusi yang kami usulkan untuk diadaptasi oleh setiap negara adalah jenis destinasi tunggal Asean yang mencakup persyaratan visa. Ini berarti ketika Anda tiba di Indonesia, Anda tidak perlu repot lagi mengurus imigrasi untuk visa lain," ujarnya dalam Bloomberg CEO Forum, Rabu (4/9).

Meski demikian, Sandiaga menyampaikan bahwa kemungkinan dia takkan sempat mengawal resolusi tersebut karena masa jabatannya sebagai menteri akan berakhir dalam enam pekan ke depan. Karena itu, ia berharap Menparekraf berikutnya akan melanjutkan penjajakan tersebut dan menindaklanjutinya pada gelaran ATF yang akan berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga juga menyampaikan bahwa menjadikan Asean sebagai destinasi tunggal yang terintegrasi bukan hal sulit. Apalagi, negara-negara di Asia Tenggara memiliki potensi pariwisata yang sangat besar dan telah terbukti berhasil mendatangkan banyak pelancong.

"Thailand menarik sekitar 50 juta wisatawan, Malaysia sekitar 40 juta, dan Singapura serta Vietnam juga menarik jumlah yang signifikan. Kita seharusnya menawarkan kemudahan pergerakan di dalam negara-negara Asean. Jadi, Asean sebagai satu destinasi bisa menjadi langkah mudah yang bisa kita ubah menjadi pariwisata yang lebih berkualitas," katanya.

Selain itu, dia juga menyampaikan pentingnya Menparekraf selanjutnya mempertimbangkan kembali rezim Bebas Visa yang pernah ada saat pandemi COVID-19. Pasalnya, saat ini Indonesia menjadi satu dari sedikit negara yang masih menerapkan visa on arrival kendati negara-negara lain sudah menerapkan bebas visa kunjungan.

"Ini adalah sesuatu yang terus kami dorong kepada presiden dan kementerian lainnya. Hal ini karena [Indonesia] mungkin adalah salah satu dari sedikit negara yang masih memberlakukan visa saat kedatangan, sementara beberapa tetangga [Indonesia] telah menghapus persyaratan visa, yang memungkinkan mereka meningkatkan kunjungan wisatawan pascapandemi," ujarnya. 

Sandiaga sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Kemenparekraf telah mengusulkan penerapan bebas visa kunjungan terhadap 20 negara. Beberapa di antaranya adalah Australia, Cina, India, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Qatar, Uni Ermirat Arab, Arab Saudi, Belanda, Jepang, Rusia, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol. 

"Prosesnya sudah masuk tahap finalisasi dan ada daftar fleksibilitas dari 20 negara yang diajukan itu. Yang kami ajukan adalah wisatawan dengan dampak ekonomi terbesar," ujar Sandiaga dalam jumpa pers mingguan Juli lalu.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.