Fortune Recap
- Satgas PASTI memblokir 1.001 entitas ilegal, termasuk 850 entitas pinjaman online ilegal dan 59 konten penawaran pinjaman pribadi.
- 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan juga diblokir, termasuk oknum yang meniru nama produk, situs web, dan media sosial entitas berizin.
- Temuan Satgas mencakup 27 entitas investasi atau kegiatan keuangan ilegal, seperti penipuan penawaran kerja paruh waktu dan perdagangan aset kripto tanpa izin.
Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memblokir 1.001 entitas ilegal sepanjang Juni hingga Juli 2024.
Pemblokiran itu tertuju pada 850 entitas Pinjaman Online ilegal pada sejumlah situs web dan aplikasi, serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs web, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Kemudian, Satgas menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari: 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu; 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resminya, Selasa (20/8).
Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas juga kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam, serta mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku
Dalam kesempatan tersebut, Satgas juga menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau akun virtual yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk membklokir rekening tertentu. Selain pemblokiran rekening bank atau akun virtual, Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.