NEWS

Satgas Sita Tanah 340 Hektare Milik Obligor BLBI Agus Anwar

Agus Anwar belum bayar Rp635,4 miliar ke negara.

Satgas Sita Tanah 340 Hektare Milik Obligor BLBI Agus AnwarPenyitaan aset obligor Agus Anwar. (Dok. Satgas BLBI)
31 March 2022

Jakarta, FORTUNE - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor. Kali ini, aset sitaan berupa tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng yang dijaminkan Agus Anwar.

Penyitaan ini dilakukan lantaran Agus Anwar selaku penanggung utang kepada negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pelaksanaan penyitaan didasarkan pada Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Proses pelaksanaan Akta Pengakuan Utang (APU) terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. Sehingga, pengurusan piutang dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan tersebut.

"Barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah tanah seluas ±340 hektar terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari)," ucap Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (31/3).

Sitaan bakal dilelang

Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

Selanjutnya secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas ±340 hektar dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.