NEWS

Sepeda Motor Bisa Hasilkan Emisi Setara 51,17 Persen PLTU

Motor listrik diharapkan tekan emisi 7,23 juta ton CO2e.

Sepeda Motor Bisa Hasilkan Emisi Setara 51,17 Persen PLTUBengkel konversi motor BBM ke listrik. (ANTARA FOTO/Seno)
12 October 2023

Jakarta, FORTUNE - Emisi karbondioksida dari sepeda motor ternyata bisa mencapai setengah dari total emisi PLTU di Indonesia.

Menurut Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Angraeni Ratri Nurwini, tiap harinya sepeda motor se-Indonesia ditaksir menghasilkan sekitar 300.000 ton CO2e.

"Jika kita bicara emisi, setiap 1 liter BBM menghasilkan 2,5 kilogram emisi. Jadi, jika saat ini ada 120 juta sepeda motor, sekitar 300 juta kilogram emisi per hari," ujarnya dalam acara "Bimtek Program Konversi Sepeda Motor BBM Ke Sepeda Motor Listrik", seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (12/10).

Artinya, dalam setahun emisi dari sepeda motor saja bisa mencapai 109,5 juta ton CO2e. Angka tersebut sekitar 51,17 persen emisi PLTU Indonesia yang mencapai 214 juta ton per tahun, menurut data Global Energy Monitor 2022.

Karena itulah, pemerintah terus berupaya mengalihkan motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau motor listrik. Apalagi, sektor transportasi masih menjadi salah satu pengguna energi terbesar. 

Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 358 juta ton CO2e dari sektor energi pada 2030 sebagaimana tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC).

Penggunaan kendaraan listrik termasuk dalam upaya efisiensi energi yang ditargetkan dapat menyumbang penurunan emisi sebesar 132,25 juta ton CO2e pada 2030. Ini akan sangat mendukung tercapainya komitmen nasional untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca Indonesia sebesar 358 juta ton CO2e pada tahun tersebut.

Percepatan pengalihan motor BBM ke listrik, baik lewat kendaraan baru maupun konversi, diharapkan dapat menurunkan emisi hingga 7,23 juta ton CO2e.

"Pemerintah saat ini berfokus terhadap pengurangan kendaraan motor bakar roda dua karena angka populasinya lebih dari 120 juta lebih dan tren pertumbuhan menunjukan 5-6 persen setiap tahun," kata Angraeni.

Konversi ke motor listrik perlu dipermudah

Hal serupa diutarakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko. Menurutnya, pengurangan emisi pada sektor transportasi dengan mengatur demand merupakan langkah tepat.

"Di sektor transportasi, Kementerian ESDM di tahun 2021 mencatat sektor transportasi sebagai pengguna energi sebesar 46 persen dari total energi, hal inilah yang memerlukan perhatian lebih dalam upaya konservasi energi di sektor transportasi," kata Sujarwanto.

Sebagai penyumbang terbesar total pengguna energi secara nasional, maka perlu diupayakan langkah pengaturan dengan melakukan konservasi energi, antara lain penggunaan transportasi massal (BRT/MRT/LRT), fuel switching (BBM ke Gas & Biodiesel), manajemen sistem transportasi, hingga konversi ke motor dan mobil listrik.

Sujarwanto menginformasikan saat ini di Provinsi Jawa Tengah total populasi motor listrik mencapai 2.407 unit (5 persen dari total nasional) dan 1.178 unit Roda 4 (8 persen dari total nasional).

Kemudian, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jawa Tengah 424 unit, tersebar di 12 wilayah kerja PT. PLN Persero, selain itu juga ada upaya peningkatan kapasitas (bengkel dan SDM), promotif (pameran dan sosialisasi) serta dukungan sektor pajak.

Dari upaya-upaya yang telah dilaksanakan tersebut, menurut Sujarwanto, masih perlu sinkronisasi dalam upaya percepatan program KBLBB, khususnya melalui konversi. Salah satu caranya adalah dengan memberi kemudahan mekanisme pelaksanaan pengujian motor listrik konversi untuk mendapatkan SUT dan SRUT di Kementerian Perhubungan, kemudahan penerbitan STNK, dan penyesuaian pajak kendaraan hasil konversi. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.