Simplifikasi Tata Kelola APBN, Sri Mulyani Akan Terbitkan PMK Omnibus
PMK sudah masuk tahap penetapan, terbit pekan depan.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan merilis aturan sapu jagat (omnibus) untuk mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara. Bentuknya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan— disebut PMK Pengelolaan Anggaran.
Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, mengatakan beleid tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.
Penggabungan materi muatan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan lama yang terkait.
“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada”, ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/6).
Lisbon menjelaskan PMK Pengelolaan Anggaran ditetapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari: pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain berkenaan dengan penjabaran prinsip belanja berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas; simplifikasi proses bisnis revisi anggaran; simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik, serta tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Selain itu, penyediaan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk pemantauan dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran kementerian/lembaga—yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran—juga turut disempurnakan.
Tujuan PMK
Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, PMK Pengelolaan Anggaran disusun dengan sejumlah tujuan.
Pertama, untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara.
Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas. Keempat, mendukung tercapainya target output dan outcome belanja pemerintah melalui pemantauan dan evaluasi terintegrasi.
Kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja pemerintah dan perkembangan sistem informasi.
"Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan pertanggungjawaban anggaran. Saat ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK-nya,” kata Lisbon.