NEWS

Soal Gugatan Nikel di WTO, Bahlil: Sampai Lubang Jarum Pun Kita Hadapi

BKPM pastikan banding usai RI kalah gugatan nikel di WTO.

Soal Gugatan Nikel di WTO, Bahlil: Sampai Lubang Jarum Pun Kita HadapiMenteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama di kompleks Parlemen, Senayan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
14 December 2022

Jakarta, FORTUNE - Indonesia akan mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memenangkan Uni Eropa atas gugatan larangan ekspor nikel Indonesia.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan hilirisasi komoditas mineral di dalam negeri terus berjalan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

"Sampai lubang jarum pun kita akan hadapi WTO, dan kita harus berdaulat. Dan hilirisasi adalah harga mati untuk kita lakukan dalam rangka memberikan nilai tambah," ujarnya dalam rapat di Komisi VI, Rabu (14/12).

Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak boleh berpangku tangan pada keputusan WTO atas larangan ekspor nikel Indonesia, katanya. Sebab, kebijakan tersebut merupakan hal wajar dan telah banyak dilakukan negara lain untuk membangun industri di negara masing-masing.

"Negara kita ini sudah merdeka, enggak boleh ada yang boleh mengintervensi negara kita. Masa yang lain boleh memainkan seperti itu kita enggak boleh," katanya.

Ia juga mencontohkan ada salah satu negara adidaya yang mengambil kebijakan serupa untuk membangun industri baterai kendaraan listrik (EV).

"Dia mempergunakan pajak progresif impor ketika membangun EV baterai kepada salah satu negara tertentu. Di saat bersamaan, ketika kita bangun di negaranya, dia akan membangun insentif 7.000 sampai 8.000 dolar. Jadi, sebenarnya ini cara yang ambigu dan oleh karena itu pemerintah Indonesia tidak akan gentar sedikit pun untuk menghadapi urusan ini," ujarnya.

Putusan WTO

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan Indonesia kalah dalam perkara gugatan larangan ekspor nikel oleh Uni Eropa di WTO. Hal tersebut dia sampaikan saat memaparkan strategi pemerintah usai gugatan larangan ekspor nikel di WTO dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII, DPR, pada 21 November lalu.

"Hasil final putusan panel WTO di Dispute Settlement Body atas perkara larangan ekspor nikel Indonesia yang dicatat dalam sengketa DS592, WTO memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO," ujarnya.

Arifin menerangkan laporan final panel tersebut telah dirilis pada 17 Oktober 2022. Putusan itu menjelaskan kebijakan ekspor dan kewajiban pengelolaan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

WTO juga menolak pembelaan yang diajukan pemerintah Indonesia ihwal keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional, dan untuk melaksanakan praktik penambangan yang baik sebagai dasar pembelaan.

Setelahnya, laporan final akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda Dispute Settlement Body pada 22 Desember 2022.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.