Sri Mulyani Akan Penuhi Panggilan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres
Selain Sri Mulyani, MK juga panggil tiga menteri lain.
Fortune Recap
- Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
- Empat menteri lainnya, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, juga akan dihadirkan.
- MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hal tersebut ia untuk menanggapi pertanyaan wartawan terkait rencana kehadiran dirinya sebagai saksi di Mahkamah konstitusi pada Jumat (4/4) mendatang.
"Kalau ada undangannya, ya Insyaallah kita datang. Kalau ada undangan resmi," ujar Sri Mulyani di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Selasa malam (2/4).
Sebagai informasi, MK sebelumnya menyampaikan akan memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024.
Selain Sri Mulyani, tiga menteri lain yang akan turut dihadirkan adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Jika tak ada perubahan, keempat menteri tersebut akan dimintai keterangan oleh majelis hakim di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat siang. Meski demikian, para pihak yang berperkara dalam sengketa Pilpres tidak dapat bertanya ke para menteri.
Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden 2024) yang berlangsung pada Senin (05/04).
Suhartoyo sekaligus menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.
“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo, seperti dikutip dari keterangan resmi MK, Rabu (3/4).