Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Polemik APBN Jadi Jaminan KCJB
Pemerintah optimalkan fungsi PII sebagai penjamin.
Jakarta, FORTUNE - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara soal polemik penjaminan pemerintah dalam proyek kereta cepat lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 89 tahun 2023.
Melalui sebuah utas pada platform media sosial X, dia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut wajar belaka dan bukan pertama kalinya dilakukan pemerintah.
Banyak proyek infrastruktur pemerintah telah mendapat jaminan serupa, di antaranya Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Gothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, hingga Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan.
"Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke Cina," ujarnya Rabu (20/9).
Menurut Yustinus, pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman untuk mengatasi cost overrun.
Dalam hal ini, yang berlaku sebagai peminjam adalah PT KAI, "bukan pemerintah, apalagi seolah APB langsung digunakan," katanya.
Yustinus juga menilai bahwa polemik muncul lantaran sebagian besar warganet jadi korban judul berita tanpa membaca PMK-89/2023 secara utuh.
Cost overrun
Keterlambatan penyelesaian Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyebabkan tambahan biaya atau cost overrun. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa penjaminan pemerintah terhadap pinjaman PT KAI.
Kebijakan pemberian penjaminan tersebut, ujar Yustinus, akan mengacu kepada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
"Ini forum kolegial-formal agar keputusan yg diambil tata kelolanya baik," katanya.
Kemudian, dalam upaya memitigasi risiko atas pelaksanaan penjaminan pemerintah, dilakukan pula pemantauan dan evaluasi berkala atas penjaminan yang diberikan.
"Penjaminan pemerintah oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip penjaminan pemerintah, yang mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal," ujarnya.
Untuk memperkuat peran penjaminan pemerintah dan mengurangi risiko fiskal, peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) akan lebih dioptimalkan. PT PII akan aktif dalam memberikan penjaminan pemerintah, bertindak sebagai lapisan perlindungan utama, dan bila terjadi risiko akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan, sehingga tidak akan langsung berdampak pada APBN.
"Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN," katanya.
Besarnya cost overrun telah melalui proses peninjauan oleh BPKP. Kemudian, pendanaan atas pembengkakan biaya tersebut ditanggung secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, yang 60 persen sahamnya dimiliki konsorsium BUMN.
Untuk pemenuhan kontribusi BUMN atas pendanaan KCJB dimaksud, pemerintah juga telah memberikan PMN kepada PT KAI dan sisanya sebesar US$543 juta melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB).
"Jadi, jelas peran APBN untuk mendukung permodalan PT KAI. Ini sifatnya investasi. Semoga menjadi jelas dan tidak perlu imajinasi liar dengan narasi menakut-nakuti rakyat," ujarnya.