Tarif Pajak BBM Naik, Pertamina Minta Tambahan Kompensasi ke Kemenkeu
Pengajuan kompensasi akan dilakukan akhir tahun.
Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina (Persero) akan mengajukan penambahan subsidi dan kompensasi menyusul kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di 14 provinsi.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan kenaikan PBBKB tersebut turut berpengaruh pada kenaikan harga jual BBM. Untuk memastikan disparitas harga antardaerah tidak terlalu jauh, pemerintah perlu menambah dana subsidi atau kompensasi.
"Komponen harga itu ditentukan salah satunya PBBKB tadi ketika ada perubahan di situ berarti pengaruhnya," ujarnya di Al-Jazeerah Signature, Rabu (27/3).
Meski demikian, kata Fadjar, pengajuan penambahan subsidi atau kompensasi tersebut kemungkinan baru akan dilakukan pada akhir tahun. Pasalnya, untuk tahun ini, Pertamina telah menandatangani kontrak subsidi energi dengan Kementerian Keuangan pada pertengahan Maret lalu.
Dalam kontrak tersebut, perusahaan itu mendapat mandat untuk menyalurkan BBM bersubsidi jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) minyak tanah dengan kuota 0,5 juta kiloliter (KL), JBT minyak solar dengan kuota 17,8 juta KL, dan LPG tabung 3 kg sebesar 8,03 juta metric ton (MT).
Untuk menjalankannya, pemerintah mengalokasikan Rp25,8 triliun untuk subsidi JBT dan Rp87,4 triliun untuk subsidi LPG tabung 3 Kg.
Dana kompensasi kepada Pertamina untuk menambal selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite—yang nilainya telah ditinjau oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu)—baru diterima Pertamina untuk 2022 dan 2023.
Pemerintah melakukan transfer pembayaran dana kompensasi BBM pada awal Januari dengan nilai Rp 132,44 triliun. Dari total tersebut, Rp82,73 triliun di antaranya merupakan pembayaran untuk dana kompensasi BBM triwulan I sampai III-2023, sementara Rp49,14 triliun untuk 2022 dan Rp569 miliar 2021.
Dana kompensasi tersebut akan mendukung Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi.
"Kami sesuaikan bagaimana untuk pembayaran kompensasinya," katanya.
Kenaikan di 14 provinsi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 14 daerah yang menaikkan tarif PBB-KB pada 2024. Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran agar 14 kepala daerah tersebut memberikan insentif untuk menurunkan tarif dan mencegah kenaikan harga BBM.
14 provinsi yang menaikkan tarif PBBKB adalah sebagai berikut:
- Lima provinsi menaikkan tarif dari 5 persen menjadi 10 persen (Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua Barat)
- 8 provinsi menaikkan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen (Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara)
- 1 provinsi menaikkan tarif dari 5 persen menjadi 7,5 persen, yakni Aceh.