NEWS

Tax Ratio Rendah, Kemenkeu Minta Pemerintah Daerah Genjot Retribusi

Rasio pajak dan retribusi daerah ke PDBR masih rendah.

Tax Ratio Rendah, Kemenkeu Minta Pemerintah Daerah Genjot RetribusiShutterstock/Haryanta.p
30 March 2022

Jakarta, FORTUNE - Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bhimantara Widyajala mengatakan Penerimaan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih perlu ditingkatkan untuk mengerek rasio perpajakan (tax ratio) dalam negeri.

Meski tren peningkatan, menurutnya, nilai PDRD masih bisa terus dioptimalisasi sebab jika dibandingkan Produk Domestik Bruto Regional (PDBR), rata-rata jumlahnya masih terbilang kecil.

Bhima memaparkan, sejak 2016 hingga 2019 PDRD terus meningkat dari Rp164,03 triliun menjadi Rp218,71 triliun. Kemudian, karena pandemi Covid-19, pada 2020 PDRD menurun menjadi Rp187,55 triliun sebelum naik lagi menjadi Rp201,72 triliun di tahun lalu.

Sementara jika disandingkan dengan PDBR cacpaian tersebut rata-rata masih rendah yakni 1,35 persen pada 2016 dan meningkat menjadi 1,42 persen pada 2020.

"Tax ratio itu merepresentasikan potensi pajak daerah dan retribusi daerah belum sepenuhnya optimal, masih ada ruang untuk peningkatan," kata Bhima webinar "Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD", Rabu (30/3).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.