Temukan Zat Pemicu Kanker, Taiwan Larang Indomie Rasa Ayam Spesial
Zat karsinogenik juga ditemukan di mie instan asal Malaysia.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Kesehatan Taiwan mengumumkan telah mendeteksi zat karsinogenik atau pemicu kanker pada dua merek mie instan, yakni "Indomie: Rasa Ayam Spesial" asal Indonesia dan "Ah Lai White Curry Noodles" asal Malaysia.
Dalam keterangan persnya pada Senin (24/4), temuan tersebut terungkap setelah inspeksi acak terhadap 30 produk mie instan produksi 2023—25 diimpor dan sisanya dari Taiwan—di supermarket, toko, pasar tradisional, toko makanan Asia Tenggara, toko penjualan umum, dan importir grosir.
Hasilnya: "Indomie: Rasa Ayam Spesial" asal dan "Ah Lai White Curry Noodles" mengandung kadar etilen oksida yang berlebihan. Dalam maklumatnya, Otoritas Kesehatan Taiwan memaparkan bahwa kandungan berlebihan tersebut meningkatkan risiko limfoma dan leukemia, serta kanker perut dan payudara.
Tingkat etilen oksida dalam kedua produk ini ditemukan telah melebihi standar residu pestisida yang diperbolehkan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.
"Terkait dengan produk mie instan yang tidak sesuai dengan peraturan, para pelaku usaha yang berada di wilayah setempat telah diminta untuk segera menarik produk tersebut dari rak, dan salah satu produk yang melanggar aturan telah dikenakan denda sebesar NT$60.000 hingga NT$200 juta berdasarkan Pasal 15 Ayat 5 dan Pasal 44 Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Makanan," demikian bunyi maklumat tersebut, dikutip Fortune Indonesia Rabu (26/4).
Berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 dari undang-undang yang sama, para pelaku usaha juga diwajibkan menarik produk yang melanggar aturan dan menghancurkannya.
Imbauan Otoritas Kesehatan Taiwan
Pemerintah Taiwan juga mengingatkan pelaku usaha makanan bahwa etilen oksida tidak disetujui sebagai pestisida atau gas disinfektan di wilayah tersebut.
Karena itu, para pelaku usaha harus menerapkan pengelolaan mandiri dan memastikan bahwa bahan baku dan produk mereka sesuai dengan peraturan terkait dengan pengelolaan keamanan dan sanitasi makanan.
Sebelum memproses bahan makanan, para pelaku usaha juga harus memeriksa apakah ada residu pestisida, obat hewan atau zat pencemar lainnya dalam bahan makanan mereka. Hal ini untuk memastikan bahwa pemasok bahan makanan dapat mengelola dan memastikan keamanan dan sanitasi produk mereka dan menjamin kualitas keamanan sanitasi makanan untuk menjaga hak kesehatan masyarakat.