Usai KRL Lumpuh di Pondok Ranji, KAI Ingatkan Sanksi Ganggu Jalur KA
Beraktivitas di rel berpotensi langgar UU 23/2007.
Jakarta, FORTUNE - Perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line relasi Tanah Abang-Rangkasbitung lumpuh hingga nyaris dua jam pada Selasa (30/1) petang, sekitar pukul 18.40 WIB. Penyebab insiden itu adalah adanya kawat dari kasur pegas (spring bed) yang tersangkut pada roda rangkaian kereta KA 1772 yang melintas dekat stasiun Pondok Ranji.
Terhentinya KA 1772 membuat rangkaian kereta lain yang berangkat dari Tanah Abang tidak bisa melintas di Stasiun Pondok Ranji. Dalam kondisi gerbong penuh sesak, sebagian penumpang membuka paksa pintu KRL dan turun di tengah rel.
Berbagai video serta foto yang menggambarkan penumpukan penumpang di stasiun dan gerbong kereta diunggah ke sejumlah platform media sosial. Di Twitter, misalnya, cuitan para penumpang terdampak membuat kata Pondok Ranji memuncaki trending topic hingga Rabu (31/1) pagi.
Segera setelah petugas melakukan penanganan terhadap KA 1772, PT KAI (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang dialami penumpang.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resminya mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.
Pasalnya, KAI masih menjumpai beragam aktivitas warga di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul, dan kegiatan lainnya, selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.
Jika hal tersebut berlanjut, kejadian yang menimpa KA 1772 berpotensi terulang dan membahayakan keselamatan penumpang.
Joni juga mengingatkan ihwal potensi aktivitas-aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No.23/2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 199 UU tersebut, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Pidana tersebut dapat dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata Joni, dikutip dari keterangan resminya.
Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU No.23/2007 Pasal 178. Bunyinya: "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".
Selanjutnya, Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi:
"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000".
Joni juga menjelaskan ketentuan lain yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Yang dimaksud dengan ruang manfaat jalur (rumaja) adalah jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus steril dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.