Wamenkeu: Daya Serap Investor Domestik di SBN Meningkat
Kepemilikan asing di SBN kini di bawah 15 persen.
Fortune Recap
- Daya serap investor domestik terhadap surat berharga negara meningkat dalam 5 tahun terakhir
- Kepemilikan investor asing (non-resident) di SBN turun menjadi 14,46% per 4 September lalu dari 39,98% pada Desember 2018
- Pemerintah akan melanjutkan pengelolaan SBN dengan prudent dan transparan serta meningkatkan porsi investor ritel
Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan daya serap investor domestik terhadap Surat Berharga Negara (SBN) meningkat dalam kurun lima tahun terakhir.
Hal tersebut terlihat dari kepemilikian investor asing (non-resident) di SBN yang hanya bersisa 14,46 persen per 4 September lalu. Padahal, pada Desember 2018 porsi kepemilikan asing terhadap SBN mencapai 39,98 persen.
"Kepemilikan SBN tradable domestik menunjukkan daya serap investor domestik yang meningkat. Kalau dulu Desember 2018-2019 kepemilikian asing selalu diangkat sebagai salah satu bentuk vulnerabilty Indonesia, sekarang kepemilikan asing di bawah 15 persen," ujarnya dalam rapat di Komisi XI, Senin (10/9).
Suahasil menyampaikan pemerintah akan terus melanjutkan pengelolaan SBN dengan prudent dan transparan, termasuk untuk meningkatkan porsi investor ritel.
"Ini akan kita lanjutkan pengelolaan SBN yang baik. Untuk pengelolaan ini alokasinyaRp11,9 miliar," ujarnya.
Dengan anggaran Rp11,9 miliar tersebut, lanjut Suahasil, pemerintah akan menjalankan sejumlah strategi, yakni peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan utang, pengamanan sumber pembiayaan utang dalam negeri, perluasan basis investor, serta pengelolaan refinancing risk dan risiko portofolio lainnya pada batas aman.
Strategi lainnya adalah mengembangkan pembiayaan kreatif dan berkelanjutan, mengendalikan rasio utang terhadap PDB pada batas aman, serta mengembangkan skema pengelolaan kewajiban utang (liability management).
SBN menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk memenuhi pembiayaan APBN.
SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menurut Undang-Undang No.24/2002 tentang Surat Utang Negara, Surat Utang Negara adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.
Sedangkan menurut Undang-Undang No.19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.