Kasus Pencucian Uang di Indonesia sering terdengar dan banyak menyeret sejumlah nama dari kalangan artis, politisi, hingga pebisnis.
Dilansir situs resmi OJK, istilah pencucian uang awalnya muncul pada tahun 1920 lalu di Amerika Serikat, di mana para mafia memperoleh uang dari tindak kejahatan seperti korupsi, pemerasan, prostitusi, perjudian, serta perdagangan miras dan narkotika.
Selanjutnya, para mafia ini menggunakan uang-uang tersebut untuk membeli aset berupa perusahaan sah dan resmi, sehingga menutupi asal-usul uang yang mereka dapatkan dan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Pencucian uang dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari transaksi keuangan yang sederhana hingga yang kompleks sekalipun.
Untuk memahami lebih lanjut tentang pencucian uang, berikut adalah pembahasan mengenai apa itu pencucian uang, tujuan, hingga cara kerjanya.
Apa itu pencucian uang?
Secara sederhana, pencucian uang atau Money Laundering dapat didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan/harta hasil kejahatan dengan berbagai transaksi agar kekayaan tersebut terlihat didapatkan dari kegiatan yang sah atau legal.
Pelaku pencucian uang berupaya menghalalkan uang haram dengan berbagai cara untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang.
Menurut UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), pencucian uang memiliki definisi sebagai berikut:
"Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan."
Tujuan pencucian uang
Berdasarkan pengertian di atas, sudah sangat jelas bahwa pelaku akan "mencuci" uang kotor agar terlihat bersih.
Dengan cara ini, pelaku kemudian bisa menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan, seperti investasi, membeli aset, atau bahkan untuk membelanjakan secara langsung.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa menghindari kewajiban membayar pajak dengan aktivitas kriminal yang satu ini.
Agar pencucian uang ini berhasil dilakukan oleh pelaku, biasanya mereka akan memiliki beberapa cara seperti di bawah ini.
Cara kerja pencucian uang
Setidaknya ada tiga proses dalam pencucian uang, antara lain:
1. Placement
Uang yang baru diterima pelaku sebenarnya sangat mudah untuk dideteksi.
Agar tidak masuk dalam radar pengawasan, pelaku akan memecah uang ke beberapa satuan yang lebih kecil agar tidak mencurigakan.
Lalu, uang-uang biasanya juga akan diwujudkan dalam bentuk cek atau deposito, menyelundupkan ke negara lain, atau juga melibatkan pihak lain untuk melakukan transaksi.
2. Layering
Pada tahap ini, pelaku menggunakan uang untuk membeli aset, investasi, atau bisa dengan membuka rekening bank di beberapa negara yang menerapkan suaka pajak.
Di sinilah uang tersebut sedang "dicuci" agar tampak bersih, sebelum kemudian pelaku melakukan proses berikutnya, yakni integration.
3. Integration
Pada tahap ketiga ini, semua harta/kekayaan yang telah terlihat bersih akan digabungkan untuk kemudian dinikmati secara langsung, digunakan untuk investasi, atau membiayai bisnis yang legal.
Setelah memahami cara kerja pencucian uang, Anda bisa melihat bagaimana kejahatan ini dilakukan dengan tahapan yang terstruktur.
Contoh kasus pencucian uang di Indonesia
Kasus Doni Salmanan adalah tindakan pencucian uang yang berkaitan dengan penipuan investasi bodong binary option.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan diduga melakukan penipuan terhadap ratusan korbannya dengan total kerugian mencapai Rp24 miliar.
Doni kemudian "mencuci" uang yang ia hasilkan dengan membeli kendaraan, barang-barang, hingga rumah mewah.
Karena kasusnya ini, Doni Salmanan harus mendekam di balik penjara selama 8 tahun.
Setelah Anda mengetahui apa itu pencucian uang, bisa disimpulkan bahwa ini adalah kejahatan yang kompleks dan sulit dideteksi.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini.