NEWS

Pemerintah Lanjutkan Kartu Prakerja pada 2022 dengan Anggaran Rp11 T

Penerima berhak sejumlah insentif pelatihan dan uang tunai.

Pemerintah Lanjutkan Kartu Prakerja pada 2022 dengan Anggaran Rp11 TDok. Kemenko Perekonomian
16 December 2021

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah memastikan akan kembali melanjutkan program Kartu Prakerja tahun depan. Program yang termasuk perlindungan sosial itu diklaim sanggup memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (15/12), mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran kartu Prakerja Rp11 triliun untuk 2022. “Pada semester satu program ini masih akan menjalankan skema semi bantuan sosial (bansos) dan di semester dua akan dijalankan secara hybrid (online dan offline),” kata Airlangga.

Pelaksanaan kartu Prakerja 2021 resmi berakhir kemarin, dan pendaftarannya ditutup untuk sementara. Sepanjang pelaksanaanya tahun ini, program itu telah menyentuh 5.93 juta penerima yang berasal dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

“Kartu Prakerja yang resmi diluncurkan sejak 2020 dan terus berlanjut di 2021 merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap masyarakat dalam menghadapi tantangan di masa pandemi COVID-19,” katanya. Menurutnya, pemerintah tak hanya memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM, tapi juga menyediakan insentif bagi penerima.

Program itu memiliki ekosistem sebagai berikut: 7 platform digital, 181 lembaga pelatihan (menyediakan 663 perlatihan), 4 mitra pembayaran, 8 institusi pendidikan, 4 job platform yang saling terkoneksi, 8 kementerian dan lembaga, dan 17 pemerintah daerah yang membantu menyediakan data. 

Pada 2021, penerima Kartu Prakerja juga dapat melihat informasi lowongan pekerjaan yang sesuai dengan pelatihan yang telah diambil atau keahlian masing-masing. Dengan begitu, antara sisi penawaran dan permintaan tenaga kerja terhubung.

Dampak positif

Berdasarkan kajian sejumlah lembaga, ujarnya, program Kartu Prakakerja berdampak positif bagi warga. Bank Dunia, misalnya, mengakui bahwa Prakerja merupakan program perlindungan sosial yang ideal.

Badan Pusat Statistik (BPS), melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (2021), juga menyatakan angkatan kerja yang mengetahui Kartu Prakerja ,meningkat. Sebanyak 87,2 persen penerima yang menyelesaikan pelatihan menyatakan bahwa keterampilan kerjanya meningkat.

Selanjutnya, 27 persen penerima Kartu Prakerja yang tidak bekerja pada Januari 2021, saat ini sudah bekerja atau berwirausaha. Demi mendukung mereka berwirausaha, kata Airlangga, pemerintah juga memberikan dukukan kemudahan akses permodalan melalui program kredit usaha rakyat (KUR).

“Program Kartu Prakerja membuktikan sebagai satu-satunya layanan publik secara digital dan menjadi terobosan kebijakan ekonomi yang berdampak khususnya di bidang ketenagakerjaan dan kewirausahaan,” katanya. Aspek positif lainnya, program itu mengakselerasi keuangan inklusif dengan 28 persen penerimanya telah mengakses rekening bank atau dompet digital.

Syarat pendaftaran

Seperti dikutip dari prakerja.go.id, program tersebut memiliki sejumlah persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Penerima program tersebut berhak mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta selama satu kali, insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu per survei.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.