NEWS

Penyaluran Stimulus FLPP 2021 Lampaui Target, Cair Rp17,32 Triliun

Penyaluran FLPP telah menjangkau 158.359 unit rumah subsidi.

Penyaluran Stimulus FLPP 2021 Lampaui Target, Cair Rp17,32 TriliunKondisi perumahan subsidi di Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
13 October 2021

Jakarta, FORTUNE - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyatakan realisasi stimulus rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun ini telah melampaui target. Realisasi FLPP ini juga sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan pemerintah.

Berdasarkan catatan PPDP, penyaluran FLPP per Senin (11/10) telah mencapai 158.359 unit. Itu melebihi target 157.500 unit yang ditetapkan pemerintah untuk 2021. Nilai penyaluran ratusan ribu rumah ini mencapai Rp17,32 triliun.

“Kami optimistis bisa mencapai 170 ribu (unit) hingga akhir Oktober ini atau 107% dari target yang ditetapkan pemerintah. Saat ini capaian realisasi dari bank pelaksana sudah melebihi 80% dari target yang ditetapkan dan mereka komitmen untuk menyelesaikan sampai batas akhir bulan ini,” kata Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, dalam keterangan resmi, seperti dikutip Rabu (13/10).

Menurut catatan PPDB, realisasi penyaluran FLLPP secara keseluruhan dari 2010 hingga 2021 telah mencapai 923.214 unit. Angka ini setara nilai anggaran sebesar Rp72,91 triliun.

Arief mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2021 Tentang Mekanisme Pengalihan FLPP dari PPDPP Kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah, nilai transaksi terakhir program tersebut tenggat waktunya 31 Oktober 2021. Berdasarkan hal itu, katanya, PPDP berkomitmen untuk menyelesaikan penyaluran dana FLPP bersama 41 bank pelaksana sesuai tengat waktu yang sudah ditentukan.

Bank Penyalur FLPP

Menurut Arief Sabaruddin, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjadi penyalur tertinggi dari 41 bank pelaksana FLPP pada 2021. Jumlah unit yang disalurkan perbankan tersebut 85.557 unit.

Berikutnya, bank pelaksana FLPP dengan penyaluran tertinggi adalah  BTN Syariah (18.114 unit), BNI (16.355 unit), BRI (9.657 unit), BJB (5.223 unit), BSI (4.491 unit), Bank Mandiri (2.242 unit), Bank Sumselbabel (1.643 unit), Kalbar (1.291 unit), Bank Jambi (1.169 unit), Bank Nagari (1.106 unit), dan Bank NTB Syariah 1.073 unit. Sedangkan sisanya, lanjut Arief, disalurkan oleh bank lainnya.

Rencana FLPP 2022

Sebagai informasi, FLPP merupakan salah satu skema kredit kepemilkan rumah (KPR) untuk pembiayaan rumah subsidi khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pengelolaan FLPP ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui PPDPP.

Berdasarkan informasi di situs PPDPP, ada sejumlah syarat bagi warga untuk bisa menerima fasilitas FLPP tersebut: warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia; berusia 21 tahun atau telah menikah; penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah; penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun; memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun; dan memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Program KPR FLPP ini menawarkan sejumlah fasilitas khusus seperti suku bunga rendah dan fixed 5 persen, jangka waktu 20 tahun, angsuran terjangkau, bebas premi asuransi, bebas PPN, dan uang muka ringan.

Anggaran FLPP ini setiap tahunnya terus naik setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data PPDPP, realisasi FLPP pada 2018 mencapai 57.939 unit dengan anggaran Rp5,89 triliun, 2019 sebesar 77.835 unit (Rp7,55 triliun), dan tahun lalu sebesar 109.253 unit (Rp11,23 triliun).

Pada 2022, pemerintah menyiapkan anggaran Rp28,2 triliun. Menyitir Antara, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan anggaran tersebut untuk target sebesar 200 ribu unit rumah subsidi.

Namun, perlu dicatat, penyaluran FLPP tahun depan akan sepenuhnya ditangani BP Tapera. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kemudian dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.