Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Begini Cara Memeriksanya
Jangan sampai membeli tanah yang sertifikatnya palsu.
Jakarta, FORTUNE – Ketika ingin melakukan pembelian sebuah properti hunian maupun tanah, mengecek keaslian sertifikat tanah menjadi kegiatan yang penting. Sebab, jika sertifikat tanah itu palsu, calon pemilik tentu akan mengalami kerugian besar.
Banyak sertifikat palsu beredar sehingga calon pembeli properti mesti berhati-hati. Dengan begitu, ada baiknya seseorang memahami cara memeriksa apakah suatu sertifikat tanah itu asli atau palsu.
Jual beli properti tak lepas dari risiko penipuan. Tidak sedikit pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan sertifikat tanah palsu. Sayangnya, jumlah orang yang terjebak oleh sertifikat palsu itu juga tak sedikit. Mereka membeli tanah yang ternyata merupakan milik orang lain.
Situs web Rumah123.com melansir harga aset yang sertifikatnya palsu biasanya berada di bawah harga pasar. Pembeli pun bisa saja tergiur dengan hal tersebut. Jika pembeli melanjutkan hingga ke tahap pembelian, kerugian dalam nominal uang yang besar pun tidak terhindarkan.
Namun, bagi siapa pun yang memiliki tanah, mesti memastikan agar sertifikat tanahnya asli. Itu agar kepemilikan tanahnya di mata hukum sah, menurut Kompas.com. Berikut sejumlah cara memeriksa sertifikat tanah asli atau palsu, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
1. Memeriksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
BPN merupakan lembaga negara yang mengatur ihwal kebijakan pengadaan dan pengandalian tanah. Institusi tersebut tentu bisa membantu memeriksa keaslian sertifikat tanah.
BPN akan membantu mengecek sertifikat tanah tersebut secara mendetail, termasuk bentuk fisik dan nomor registrasi.
Berikut prosedur memeriksa keaslian sertifikat tanah di BPN:
- Mendatangi kantor BPN yang ada di wilayah pembelian tanah
- Membawa bukti sertifikat tanah, bukti lunas pajak bumi bangunan terakhir (PBB), dan surat permohonan
- Menyerahkan dokumen ke loket yang tersedia
Proses pengecekan di kantor BPN umumnya hanya memakan waktu satu hari.
Jika BPN telah memastikan bahwa sertifikat tanah yang dibawa asli, lembaga tersebut akan memberikan cap ke sertifikat tersebut.
Tetapi, jika sertifikat tersebut meragukan, BPN akan mengajukan plotting, yakni proses memastikan kepastian sertifikat lewat teknologi GPS. Teknologi tersebut akan melihat apakah tanah dalam peta pendaftaran sesuai dengan keterangan pada sertifikat. Dengan begitu, hasilnya bisa terlihat bahwa sertifikat yang diperiksa asli atau palsu.
2. Mengecek lewat aplikasi atau situs web BPN
Dikutip dari laman Rumah123.com, BPN telah meluncurkan layanan cek sertikat tanah secara daring melalui aplikasi BPN Mobile. Namun, aplikasi ini baru tersedia di Play Store. Dengan begitu, hanya pengguna ponsel dengan sistem operasi Android saja yang dapat mengunduhnya.
BPN Mobile bisa membantu pengurusan hal yang berkaitan dengan pertanahan. Lewat aplikasi tersebut, BPN menyediakan informasi persyaratan dan biaya layanan pertanahan.
Ada pula aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh BPN Pusat. Aplikasi itu dapat diunduh baik oleh pengguna ponsel Android maupun iOS.
Sentuh Tanahku menyediakan informasi, di antaranya berkas persyaratan, plot bidang tanah, dan lokasi tanah,
Pengecekan keaslian sertifikat tanah dapat pula dilakukan melalui situs web BPN yakni bpn.go.id. Selain bisa memeriksa sertifikat, website sama menghadirkan informasi, seperti berkas permohonan yang pernah diajukan, serta pelbagai persyaratan tentang pertanahan.