NEWS

Paspor: Pengertian, Kegunaan, dan Jenis-Jenisnya

Perlu dimiliki jika ingin bepergian ke luar negeri.

Paspor: Pengertian, Kegunaan, dan Jenis-Jenisnyailustrasi paspor (unsplash.com/Jaimie Harmsen)
08 March 2023

Paspor adalah dokumen penting di samping visa yang sangat penting bagi para pelancong atau siapa pun yang bertugas di luar negeri.

Tiap warga negara yang ingin ke luar negeri harus memiliki paspor. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pengertian paspor, kegunaan, dan jenisnya, simak pembahasan di bawah ini.

Apa itu paspor?

paspor adalah hal penting yang harus dibawa ke luar negeri
ilustrasi paspor (unsplash.com/convertkit)

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di suatu negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor merupakan dokumen yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia yang hendak bepergian antarnegara yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Paspor memuat identitas pemilik dan berlaku untuk kebutuhan perjalanan antar negara baik sekadar liburan, melakukan perjalanan bisnis, keperluan pendidikan, dan lainnya.

Di dalam paspor, terdapat informasi mengenai pemegang kartu tersebut, seperti data pribadi dan nomor unik yang dijadikan sebagai nomor identifikasi.

Selain itu, terdapat beberapa lembar kosong yang nantinya akan diisi cap oleh petugas imigrasi yang negaranya Anda kunjungi.

Dokumen paspor ini harus ditunjukkan pada saat memasuki perbatasan suatu negara. 

Bahkan di beberapa negara tertentu ada juga yang mensyaratkan dokumen atau surat izin lainnya berupa visa agar dapat memasuki negara lain. 

Paspor yang ditunjukkan kepada petugas nantinya akan diberi cap atau stempel, atau disegel dengan visa. 

Petugas imigrasi membubuhkan tulisan tangan pertanda bahwa pengunjung tersebut boleh memasuki negara yang sedang dikunjungi.

Kegunaan paspor

ilustrasi paspor
ilustrasi paspor (unsplash.com/Nicole Geri)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.