Rincian Skema PPN, Termasuk untuk Sembako dan Pendidikan
Nantinya, PPN tidak akan lagi menggunakan tarif tunggal 10%.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana mengubah aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), termasuk untuk bahan pangan dan jasa pendidikan. Sejauh ini, skema PPN berlaku dengan tarif tunggal sebesar 10 persen.
“Kami mengusulkan ada penyesuaian tarif, nanti bisa dikompensasi dengan multitarif,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam Webinar Nasional Dampak RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, di kanal PATAKA Channel, Kamis (1/7).
Ia menyebut, dalam ketentuan PPN yang baru akan ada penyesuaian tarif umum dari 10 persen menjadi 12 persen. Kendati dinaikkan, menurut Yustinus tarif PPN Indonesia masih di bawah rata-rata tarif negara The Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD sebesar 19 persen dan negara-negara BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan) sebesar 17 persen.
Selain itu ada tarif rendah (lower rate) sebesar 5 atau 7 persen yang dikenakan untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak. Kategori ini mencakup kebutuhan pangan dasar rumah tangga atau sembako yang dijaga agar tetap terjangkau sehingga dikenai tarif 5 persen.
Sementara untuk jasa tertentu seperti pendidikan dan angkutan penumpang dikenai tarif 7 persen untuk menjaga agar jasa tetap berkualitas dan terjangkau.
“Ini yang kami rancang, dengan demikian kalau sekarang semua barang kena PPN 10 persen, kelak kita bisa mengatur kalau kebutuhan susu, perlengkapan bayi, perlengkapan perempuan, perlengkapan sekolah sekarang kena 10 persen kelak bisa terapkan 5 atau 7 persen,” tuturnya.
Ketiga, tarif tinggi (Higher rate) sebesar 15 hingga 25 persen, dikenakan untuk barang yang tergolong mewah atau sangat mewah. Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan lantaran kebutuhan ini dikonsumsi oleh orang kaya, contoh rumah, apartemen mewah, barang mewah seperti tas, sepatu, arloji dan berlian.
Keempat ada PPN final 1 persen, yang berlaku bagi pengusaha tertentu atau kegiatan tertentu, misalnya PKP usaha kecil dengan peredaran usaha maksimal Rp 1,8 miliar. Lalu PKP dengan kegiatan usaha tertentu, misalnya pengusaha produk pertanian.
Rencana penyesuaian PPN tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas pemerintah dan DPR.