Jakarta, FORTUNE - Kesalahpahaman antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan petugas pajak kerap kali terjadi dan menimbulkan sengketa. Perselisihan tersebut bisa disebabkan oleh adanya perbedaan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang.
Penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan melalui pengadilan pajak dengan mengajukan banding atau gugatan. Perbedaan utama antara banding dan gugatan adalah objek yang disengketakan.
Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, yang umumnya terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau penafsiran ketentuan. Sedangkan objek yang disengketakan dalam gugatan adalah prosedur dan ketentuan formal atau tata cara dalam melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan.
Syarat mengajukan gugatan pajak
Sebelum mengajukan gugatan, wajib pajak perlu mempersiapkan persyaratan admistrasi sebagai berikut:
- Surat Gugatan 2 rangkap, 1 asli, dan 1 fotokopi.
- Surat Keputusan atau surat lainnya yang digugat, STP untuk gugatan yang terkait STP, pelaksanaan penagihan.
- Bukti bayar 50 persen dari jumlah pajak yang terutang.
- Dokumen pendukung lain (1 rangkap) antara lain:
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat gugatan, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas yang telah dimeteraikan kemudian.
- Surat kuasa asli bermeterai apabila dikuasakan.
- Fotokopi FC kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum
Seluruh softcopy dokumen gugatan di atas disampaikan dalam CD atau Flash Drive. Untuk surat gugatan disampaikan dalam bentuk .doc, sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk .pdf.
Berikutnya, buat daftar isian surat banding/gugatan. Sertakan pula Pakta Integritas (pada saat sidang pertama).
Adapun format penulisan dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh melalui website Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan.
Ini 4 hal yang tidak bisa digugat dalam pajak
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, diatur bahwa wajib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas empat hal.
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.
- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.
- Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
Tata cara pengajuan gugatan pajak
Wajib pajak dapat melakukan upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak. Upaya hukum tersebut, yaitu melayangkan gugatan pajak. Namun, sebelum melakukan upaya hukum ketahui terlebih dahulu tata cara mengajukan gugatan pajak di bawah ini.
- Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
- Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
- Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan.
Itu tadi tata cara dan hal-hal yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan pajak. Semoga artikel ini membantu Anda memahami perihal pajak.