Investree Tunjuk 3 Orang Tim Likuidasi, Ini Tugasnya
Likuidasi Investree wajib gelar RUPS & selesaikan masalah.
Fortune Recap
- PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) mengajukan 3 orang untuk tim likuidasi setelah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 21 Oktober 2024.
- Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, menyatakan OJK telah menelaah kelayakan 3 orang calon tim Likuidasi PT IRJ.
- OJK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi PT IRJ.
Jakarta, FORTUNE - PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) atau Investree telah mengajukan 3 orang untuk menjadi tim Likuidasi setelah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 21 Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyatakan bahwa OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas 3 orang calon tim Likuidasi PT IRJ.
“Mereka telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/1).
Likuidasi Investree wajib gelar RUPS & selesaikan masalah
Selanjutnya, tugas dari tim likuidasi Investree ialah wajib mengawasi dan menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran secara resmi dan membentuk anggota dari internal tim likuidasi.
Selain itu, tim likuidasi juga harus memproses penyelesaian kewajiban terhadap nasabah, seperti pembayaran lender yang sempat macet atau mengalami gagal bayar. Tak berhenti di situ, tim likuidasi juga harus melunasi setiap gaji hingga pesangon dari karyawan Investree yang sempat tertunda akibat penyelesaian kasus.
Adrian Gunadi dikabarkan berada di Dubai
Sementara itu, terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan atas nama Adrian Asharyanto selaku mantan Direktur Utama Investree masih terus dilakukan. Dikabarkan bahwa Adrian saat ini berada di Dubai. Namun, Agusman masih enggan berkomentar banyak terkait keberadaan dari buron kasus Investree tersebut,
“Adrian Gunadi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusman.
Sebelumnya, OJK juga telah melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Gunadi. OJK memblokir rekening pihak-pihak pemimpin Investree lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.