NEWS

Jasa Raharja Tak Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Lenteng Agung

Pelanggaran jadi penyebab kecelakaan.

Jasa Raharja Tak Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Lenteng AgungPetugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7). (ANTARAFOTO/Asprilla Dwi Adha)
24 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Jasa Raharja tidak memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Selasa (22/8). 

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, pihaknya telah berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. 

Lebih lanjut Rivan menyampaikan, “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, imbuh Rivan melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (24/8). 

Pelanggaran jadi penyebab kecelakaan 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan dan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi/ Dok Jasa Raharja

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.